Harga Hewan di Sleman Merangkak Naik, Baru Boleh Potong Kurban 21 Juli

Penyembelihan hewan kurban baru boleh dilakukan setelah masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat berakhir,

Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana
Kamis, 08 Juli 2021 | 08:30 WIB
Harga Hewan di Sleman Merangkak Naik, Baru Boleh Potong Kurban 21 Juli
Ilustrasi hewan kurban. [Antara]

SuaraJogja.id - Menjelang Hari Iduladha, harga hewan kurban di Kabupaten Sleman mulai perlahan mengalami kenaikan.

Plt Kepala Dinas Pertanian Pangan dan Perikanan (DP3) Sleman Suparmono mengungkapkan, dari pantauan timnya di lapangan, harga sapi kurban telah mengalami kenaikan mulai dari Rp1 juta sampai Rp2 juta. Sedangkan harga kambing domba siap kurban, mengalami kenaikan kisaran Rp300.000 sampai Rp500.000 per ekor.

"Kenaikan harga ternak sekitar 10 persen sampai 15 persen dibandingkan hari biasa," kata dia, Rabu (7/7/2021).

Selain harga yang mulai naik, ternak yang masuk ke Sleman, khususnya di Pasar Ambarketawang juga mengalami kenaikan antara 10-20%, bila dibandingkan hari-hari biasa.

Baca Juga:3 Pelanggaran PPKM Darurat PT Equity Life versi Pemprov DKI

"Hari biasa rata-rata ternak masuk sekitar 250 ekor, sedangkan menjelang Iduladha menjadi 300-350 ekor. Kalau jumlah transaksinya sebanyak 100-120 ekor/pasaran," kata dia.

Saat ini, ketersediaan hewan kurban di Sleman menjelang Iduladha mencapai 6.409 ekor sapi, 3.349 ekor kambing dan 7.723 ekor domba.

Ternak yang biasa di jual di Kabupaten Sleman berasal dari wilayah Jawa Tengah, Jawa Timur dan Bali, imbuhnya.

Untuk mendukung pelaksanaan kurban Iduladha sekaligus memastikan lalu-lintas hewan ternak, DP3 Sleman telah memantau pasar hewan tiban di 17 kapanewon.

"Pantauan dilakukan bersama dengan petugas dari medik dan paramedik Dinas DP3 Sleman," tutur Suparmono.

Baca Juga:Warga Balikpapan, Catat! Ini Ruas Jalan yang Disekat Selama PPKM Darurat 2 Minggu

Di saat yang sama Suparmono juga mengatakan bahwa, penyembelihan hewan kurban baru boleh dilakukan setelah masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat berakhir, yaitu mulai 21, 22 dan 23 Juli 2021.

"Kami membentuk tim untuk melakukan pembinaan dan pengawasan di lapangan," ucapnya.

Kontributor : Uli Febriarni

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak