Vaksinasi Berbayar, Pakar UGM: Pemerintah Ingkar Kewajiban Jamin Kesehatan Warganya

Menurut Wahyudi, dengan vaksinasi berbayar ini, jelas pemerintah seperti mengingkari kewajibannya untuk menjamin kesehatan bagi setiap warga.

Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana | Hiskia Andika Weadcaksana
Senin, 12 Juli 2021 | 15:05 WIB
Vaksinasi Berbayar, Pakar UGM: Pemerintah Ingkar Kewajiban Jamin Kesehatan Warganya
[ilustrasi] Pelaksanaan vaksinasi bagi masyarakat umum di RSUP M Djamil Padang. [Suara/ B. Rahmat]

Sebelumnya diberitakan PT Kimia Farma Tbk (KAEF) menunda pelaksanaan vaksinasi gotong royong untuk individu.

Penundaan ini setelah adanya pemberitahuan dari manajemen Kimia Farma kepada calon konsumen vaksinasi gotong royong ini.

Pemberitahuan ini juga dibenarkan oleh Sekretaris Perusahaan Kimia Farma Ganti Winarno Putro

"Betul (vaksinasi ditunda)," ujar Ganti saat dihubungi, Senin (12/7/2021).

Baca Juga:Daftar Klinik Kimia Farma di Jakarta Tunda Vaksin Berbayar

Adapun berikut pemberitahuan manajemen Kimia Farma atas penundaan vaksinasi berbayar:

Kami mohon maaf karena jadwal Vaksinasi Gotong Royong Individu yang semula dimulai hari Senin, 12 Juli 2021 akan kami tunda hingga pemberitahuan selanjutnya.

Besarnya animo serta banyaknya pertanyaan yang masuk membuat Manajemen memutuskan untuk memperpanjang masa sosialisasi Vaksinasi Gotong Royong Individu serta pengaturan pendaftaran calon peserta.

Terima kasih atas pemahaman para pelanggan serta animo untuk bersama-sama mendorong tercapainya kekebalan komunal (herd immunity) yang lebih cepat di Indonesia.

Untuk diketahui, Pelaksanaan vaksinasi ini, mengacu pada Permenkes No. 19 Tahun 2021, program Vaksinasi Gotong Royong, kemudian diperluas bagi individu/perorangan. Pembiayaannya ditanggung oleh individu tersebut atau suatu Badan Hukum atau Badan Usaha.

Baca Juga:Sujiwo Tejo Usul ke Jokowi Vaksinasi Berbayar Disetop: Ini Ingkari Asas Kesenasiban

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak