Terbitkan SE Walikota Tentang Idul Adha, Ini Aturan Tambahan yang Perlu Diperhatikan

Pemkot Kota Jogja terbitkan Surat Edarat terkait Idul Adha

Galih Priatmojo | Hiskia Andika Weadcaksana
Jum'at, 16 Juli 2021 | 16:05 WIB
Terbitkan SE Walikota Tentang Idul Adha, Ini Aturan Tambahan yang Perlu Diperhatikan
Ilustrasi idul adha di tengah pandemi (Istock)

Senada, Wakil Walikota Yogyakarta, Heroe Poerwadi menegaskan takbir pada perayaan ibadah Idul Adha tahun ini hanya bisa dilakukan secara virtual. Sedangkan takbir di masjid hanya dilakukan oleh takmir masjid saja.

“Kemudian salat Idul Adha juga hanya di rumah saja, penyembelihan kurban tidak dilakukan pada tanggal 10 Dzulhijjah tetapi tanggal 11. Serta harus meminta izin dari Dinas Pertanian,” tegas Heroe.

Heroe menyarankan warga untuk secara aktif berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait khususnya untuk penyembelihan hewan kurban. Salah satunya dengan Baznas perihal penyiapan tempat pemotongan.

"Disarankan untuk lebih baik berkoordinasi dengan Baznas untuk nanti disipakan tempat penyembelihan hewan kurban. Termasuk meminta izin dinas pertanian dan pangan atau paling tidak izin satgasnya supaya dikoordinasikan dengan dinas," ucapnya.

Baca Juga:Lima Pasar di Kota Jogja Ditutup Selama PPKM Darurat, Pedagang Dapat Keringanan Retribusi

Heroe juga meminta para penjual hewan kurban di pinggir jalan untuk memenuhi kewajiban yang diperlukan. Termasuk urusan izin berjualan di tempat-tempat tersebut.

"Ya itu mereka juga harus izin juga karena harus memenuhi kewajiban-kewajiban agar hewan-hewannya adalah hewan yang bersih dan sebagainnya," tandasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak