Tidak hanya pengurangan hari dalam pemotongan hewan kurban saja yang terdapat perbedaan. Persyaratan masyarakat yang hendak melakukan pemotongan hewan secara mandiri tanpa menggunakan jasa RPH juga ditambah.
"Kemudian pelaksanaan pemotongan hewan kurban, kalau tahun 2020 dilaksanakan secara prokses. Sementara tahun ini ditambah surat pernyataan kegiatan pemotongan hewan di luar RPH dari panitia," ungkapnya.
Retna menegaskan panitia kurban yang akan melaksanakan pemotongan hewan kurban secara mandiri wajib membuat surat penyataan. Hal tersebut sebagai bentuk pertanggungjawaban bahwa kegiatan pemotongan hewan di luar RPH telah memenuhi syarat dan aman.
"Terkait dengan pemotongan hewan kurban di luar RPH itu panitia harus mengajukan surat pemberitahuan ke Dinas Pertanian lalu kita tembuskan kepada Mantri Pamong Praja," terangnya.
Baca Juga:Lima Pasar di Kota Jogja Ditutup Selama PPKM Darurat, Pedagang Dapat Keringanan Retribusi
Ditambahkan Retna, soal aturan penjualan hewan kurban di Kota Yogyakarta pun harus juga harus berizin. Surat izin berjualan hewan kurban itu harus disampaikan juga kepada Mantri Pamong Praja.
Senada, Wakil Walikota Yogyakarta, Heroe Poerwadi menegaskan takbir pada perayaan ibadah Idul Adha tahun ini hanya bisa dilakukan secara virtual. Sedangkan takbir di masjid hanya dilakukan oleh takmir masjid saja.
“Kemudian salat Idul Adha juga hanya di rumah saja, penyembelihan kurban tidak dilakukan pada tanggal 10 Dzulhijjah tetapi tanggal 11. Serta harus meminta izin dari Dinas Pertanian,” tegas Heroe.
Heroe menyarankan warga untuk secara aktif berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait khususnya untuk penyembelihan hewan kurban. Salah satunya dengan Baznas perihal penyiapan tempat pemotongan.
"Disarankan untuk lebih baik berkoordinasi dengan Baznas untuk nanti disipakan tempat penyembelihan hewan kurban. Termasuk meminta izin dinas pertanian dan pangan atau paling tidak izin satgasnya supaya dikoordinasikan dengan dinas," ucapnya.
Baca Juga:Warga Kota Jogja Ditargetkan 100 Persen Tervaksin Pada 17 Agustus Mendatang
Heroe juga meminta para penjual hewan kurban di pinggir jalan untuk memenuhi kewajiban yang diperlukan. Termasuk urusan izin berjualan di tempat-tempat tersebut.