Pelaku menggunakan modus yang sama untuk mendapatkan sejumlah uang. “Modus pelaku sama tapi beda profesi. Ngakunya ASN saat beraksi di Bekasi. Tujuannya sama menguasai barang atau minta sejumlah uang kepada korban,” ungkapnya.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, seperti print out bukti tranfer uang dari korban asal Jaten, Karanganyar, ke pelaku yang mengaku dokter itu. Selain itu juga snelli, satu set baju ASN, pakaian yang dibeli pelaku menggunakan uang korban. Sementara itu, pelaku, CRW, mengaku baru kenal N selama sepuluh hari. Ia mencari mangsa yang berstatus bekerja.
“Saya kenalan lewat Tinder semua. Yang sudah bekerja. Saya meyakinkan dia dengan berbagai cara. Saya juga bilang kalau saya serius sama dia. Uangnya saya pakai bayar utang dan beli barang-barang. Dia tahu kalau saya bukan dokter ini setelah dia ngecek ke rumah sakit untuk memastikan apakah ada nama tersebut. Ternyata tidak ada,” tutur CRW.
CRW mengaku iseng saat melancarkan aksi penipuannya. Ia juga menuturkan keisengannya itu membuatnya ketagihan. Akibat perbuatannya, polisi menjerat pelaku dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.
Baca Juga:Idul Adha di Tengah Pandemi, DPP Kota Jogja Minta Sembelih Kurban di Luar RPH Harus Lapor
“Ancaman hukumannya maksimal empat tahun penjara. Kami imbau masyarakat tidak mudah percaya terhadap orang yang belum dikenal. Silakan tanya ke instansi yang bersangkutan,” tukasnya.