Idul Adha di Tengah Pandemi, DPP Kota Jogja Minta Sembelih Kurban di Luar RPH Harus Lapor

Dinas Pertanian dan Pangan Kota Yogyakarta Catat Ada 179 Lokasi penyembelihan hewan kurban di luar RPH

Galih Priatmojo | Hiskia Andika Weadcaksana
Jum'at, 16 Juli 2021 | 19:10 WIB
Idul Adha di Tengah Pandemi, DPP Kota Jogja Minta Sembelih Kurban di Luar RPH Harus Lapor
Ilustrasi penyembelihan hewan kurban. [Ayobekasi.net]

SuaraJogja.id - Dinas Pertanian dan Pangan Kota Yogyakarta mencatat sudah ada sebanyak 179 lokasi penyembelihan hewan kurban yang mengajukan izin jelang perayaan Idul Adha. Dimungkinkan jumlah itu masih bertambah hingga penyelenggaraan Idul Adha mendatang.

"Saat ini sudah ada 179 lokasi yang daftar kepada kami. Kemudian jumlah hewan sudah tercatat hingga kemarin sore itu  untuk sapi 750 ekor, kambing 2.320 ekor dan domba 1.769 ekor," kata Kepala Dinas Pertanian dan Pangan Kota Yogyakarta Suyana kepada awak media, Jumat (16/7/2021).

Suyana menjelaskan bahwa pendaftaran ratusan tempat penyembelihan hewan kurban itu memang perlu dilakukan. Aturan tersebut sudah tercantum dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota nomor 451/3419/SE/2021 tentang penyelenggaraan ibadah Idul Adha 1442 H/2021 dalam situasi pandemi Covid-19 di Kota Yogyakarta.

Tujuan pendaftaran itu sendiri agar masyarakat yang memutuskan untuk melakukan penyembelihan kurban secara mandiri atau di luar RPH bisa tetap diawasi.

Baca Juga:Selama PPKM Darurat, Pengguna KRL di Jogja-Solo Turun 61 Persen

"Jadi ada rangkaian dalam menyambut Idul Adha, ada surat pendaftaran. Nanti tanggal mendaftar dari majelis mana, panitia siapa, ketua siapa, penanggungjawab siapa, nomor kontak, jumlah hewan yang akan dikurban berapa dan lain sebagainnya. Agar nanti kita bisa melaksanakan pemantauan di hari H-nya," tuturnya.

Suyana menyatakan tidak hanya melakukan pengawasan saat pelaksaan penyembelihan kurban mendatang saja. Pengawasan terhadap pasar tiban hewan di Kota Yogyakarta juga telah dilakukan terhitung sejak 1 Juli mendatang.

Memang di masa pandemi Covid-19 ini tidak semua hewan lantas diperiksa langsung secara satu persatu. Namun dengan bantuan dokter hewan yang ada pemeriksaan secara visual pun sudah dinyatakan cukup.

Bukan hanya menyoal kesehatan setiap hewan yang ada, petugas juga akan memeriksa persyaratan hewan-hewan yang akan dijual tersebut. Salah satu yang dipersyaratkan adalah  Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH).

"Jadi lalu lintas hewan itu aturannya seperti itu tidak hanya sekadar lalu lintas di masa PPKM ini mengatur orang saja. Hewan pun setiap saat bergeser ke antar wilayah harus membawa surat kesehatan hewan. Itu tidak hanya masa Idul kurban saja tapi hari-hari biasa harus," terangnya.

Baca Juga:Lima Pasar di Kota Jogja Ditutup Selama PPKM Darurat, Pedagang Dapat Keringanan Retribusi

Disebutkan Suyana, hingga saat ini sudah ada 46 titik pengawasan penjualan hewan kurban di 14 Kecamatan yang ada di Kota Yogyakarta.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak