Antisipasi Klaster Idul Adha, DIY Tiadakan Takbiran dan Salat Id

takbir keliling dan salat Idul Adha ditiadakan

Galih Priatmojo
Senin, 19 Juli 2021 | 11:18 WIB
Antisipasi Klaster Idul Adha, DIY Tiadakan Takbiran dan Salat Id
Sejumlah umat Muslim mendengarkan khotbah saat menunaikan ibadah Shalat Idul Adha 1441 H di lingkungan Masjid Al-Azhar, Jakarta, Jumat (31/7/2020). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

SuaraJogja.id - Pemda DIY meniadakan perayaan malam takbiran dan salat Idul Adha1442 H, Selasa (20/07/2021) besok. Kebijakan ini diberlakukan di seluruh kabupaten/kota, baik untuk level asesmen 3 ataupun 4 dalam penerapan PPKM Darurat.

Kebijakan ini diberlakukan sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri Agama Nomor 17/2021 tentang Peniadaan Sementara Peribadatan di Tempat Ibadah, Malam Takbiran, Shalat Idul Adha, dan Juknis Pelaksanaan Pelaksanaan Qurban Tahun 1442 H/2021 M di Wilayah PPKM Darurat.

"Ya [peniadaan] malam takbiran di masjid atau takbir keliling dan salat ied di masjid atau di lapangan tidak diperkenankan," ujar Sekda DIY, Baskara Aji saat dikonfirmasi, Senin (19/07/2021).

Larangan kerumunan ini, menurut Aji juga diberlakukan dalam proses pemotongan hewan kurban. Pemotongan hanya boleh dilakukan di Rumah Pemotongan Hewan (RPH) serta tempat-tempat pemotongan yang sudah mendapatkan ijin dari masing-masing kabupaten/kota.

Baca Juga:Varian Delta COVID-19 Masuk DIY, Kemenkes Minta Gencarkan Vaksinasi

Untuk memastikan kepatuhan masyarakat, Aji meminta kabupaten/kota menurunkan satuan petugas (satgas) hingga ke level bawah. Termasuk dalam proses pemotongan hewan kurban yang sesuai dengan protokol kesehatan.

Penyelenggaran pemotongan hingga pengemasan hewan kurban hanya diikuti petugas yang ditunjuk di area yang luas. Dengan demikian tidak ada kerumunan yang berpotensi menularankan virus.

"Petugasnya pun harus sehat saat pendistribusian [hewan kurban] di masyarakat," ujarnya.

Aji meminta masyarakat benar-benar mematuhi aturan yang diberlakukan pemerintah dalam perayaan Idul Adha kali ini. Dengan demikian bisa meminimalisir penularan COVID-19 di DIY.

Apalagi selama PPKM Darurat ini, tren kasus COVID-19 di DIY masih saja tinggi. Setiap hari penambahan kasus baru diatas 1.000 orang yang hampir merata di semua kabupaten.kota.

Baca Juga:55 RT di DIY Masih Berstatus Zona Merah, Pemerintah Lakukan Intervensi Prokes Ketat

"Kalau tidak disiplin bisa jadi [muncul] klaster [hewan] kurban. Jadi ayo disiplin," tandasnya.

Kontributor : Putu Ayu Palupi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak