PPKM Darurat Diperpanjang, Layanan di Kantor Imigrasi Yogyakarta Dibatasi

Kantor Imigrasi Yogyakarta tetap memberikan pelayanan terbatas bagi WNI dan WNA dengan beberapa ketantuan selama PPKM Darurat.

Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana
Rabu, 21 Juli 2021 | 15:33 WIB
PPKM Darurat Diperpanjang, Layanan di Kantor Imigrasi Yogyakarta Dibatasi
Ilustrasi paspor. (Foto: shutterstock)
  • Instagram: @imigrasi.jogja
  • Twitter: @imigrasijogja
  • Facebook :Imigrasi Yogyakarta
  • WhatsApp: 0811-25578-223
  • WhatsApp for foreign service: 0852-9231-4441 (chat only)

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak