"Ketiga, perubahan statuta harus menjaga supaya tidak ada konflik kepentingan para pengelolanya dengan misi dan mandat yang diemban sebagai pengelola lembaga akademik yang otonom dan kredibel," ujarnya.
Lalu keempat yaitu perlu juga diperhatikan rujukan bagi pembangunan integritas institusi dan civitas academica-nya.
Namun dengan munculnya perubahan statuta UI yang menuai polemik tersebut, Sigit mempertanyakan statuta di universitas lainnya. Apakah memang statuta di universitas lain akan menyusul statuta UI yang diubah itu.
Hal itu bukan tanpa alasan, sebab diketahui jika dilihat pada umumnya. Statuta di setiap universitas yang ada tentu melarang adanya rangkap jabatan.
Baca Juga:Keras! Fahri Hamzah Tolak Penangkapan dr Lois: Tak Mendidik Rakyat!