Lima Kabupaten dan Kota Masuk Level 4, DIY Longgarkan PPKM

Warung makan, lapak jajanan, dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha, diizinkan buka dengan prokes ketat sampai pukul 20.00 dan waktu makan untuk setiap pengunjung 20 menit.

Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana
Senin, 26 Juli 2021 | 10:31 WIB
Lima Kabupaten dan Kota Masuk Level 4, DIY Longgarkan PPKM
Sekda DIY Baskara Aji berbicara pada awak media di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Kamis (17/9/2020) siang. - (SuaraJogja.id/Putu)

"Kita siapkan aturan terkait beberapa pelonggaran seperti pasar, mal, dan lainnya," ungkapnya.

Aji menambahkan, Pemda sudah berkoordinasi dengan bupati/wali kota untuk menerapkan perpanjangan PPKM level 4 tersebut. Dengan demikian kebijakan tersebut sudah bisa diberlakukan mulai Senin (26/07/2012).

"Iya sudah koordinasi dengan kabupaten/kota jadi tinggal diterapkan di lapangan sesuai aturan yang berlaku," tandasnya.

Kontributor : Putu Ayu Palupi

Baca Juga:PPKM Dilonggarkan, Epidemiolog Ingatkan Pemerintah Harus Perbanyak Testing

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak