SuaraJogja.id - Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti meminta agar seluruh apotek yang ada di Kota Jogja lebih disiplin menjual obat saat situasi pandemi Covid-19. Sebab, obat-obat yang seharusnya didapatkan dengan resep dokter atau berlogo merah mudah didapat secara bebas.
"Saya minta, semua apotek di wilayah Kota Jogja tidak menjual obat yang dibutuhkan orang terinfeksi Covid-19 secara bebas. Begitupun obat-obat yang harus melalui resep dokter," kata Haryadi ditemui wartawan saat Peluncuran Jogja Merdeka Vaksin di Kantor Kemantren Mergangsan, Senin (26/7/2021).
Haryadi menjelaskan, aturan tersebut juga ditujukan kepada masyarakat yang positif Covid-19 dan isolasi mandiri (isoman) di rumah, sehingga warga juga harus mengantongi resep dokter ketika ingin menebus obat tersebut.
"Artinya kami ingin mendisiplinkan kembali, kami akan berkoordinasi dengan BPOM terkait hal ini dan segera mengeluarkan Surat Edaran (SE) karena masih banyak ditemukan apotek menjual obat kepada warga tanpa resep dokter yang dianjurkan," jelas dia.
Baca Juga:Targetkan Vaksinasi Rampung 17 Agustus, Pemkot Dorong Pemuda Jogja Jadi Relawan Vaksinasi
Haryadi mengatakan bahwa hal ini bertujuan untuk mengontrol ketersediaan obat yang ada di wilayah Jogja. Sehingga masyarakat yang benar-benar membutuhkan obat saat menjalani pemulihan dari Covid-19 bisa terpenuhi.
"Jadi ini juga untuk menghindari kesalahan dalam pemenuhan obat-obatan untuk kesehatan. Memang warga boleh self medicine, atau menyiapkan obat untuk kesehatannya. Tapi tentu obat yang untuk Covid-19 ini harus ada resep dokternya," kata Haryadi.
Ia mengatakan penggunaan obat antara masyarakat dan yang dibutuhkan rumah sakit ini harus sinkron. Dengan demikian kebutuhan obat tercukupi di Kota Jogja.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta, Emma Rahmi Aryani mengatakan bahwa Surat Edaran terhadap pembelian obat dengan resep dokter di apotek atau toko obat akan segera disebar. Pihaknya juga akan berkomunikasi dengan BPOM yang mengawasi peredaran obat-obatan.
"Jadi SE nanti untuk mengingatkan lagi. Sebelumnya masyarakat dan apotek bisa mendapatkan dan menjual secara bebas, saat ini kami disiplinkan kembali," ujar Emma.
Baca Juga:Kondisi Tak Biasa, Hotline TRC BPBD DIY Terima Banyak Telepon Emergensi Sore hingga Malam
Ia menambahkan, obat-obatan yang memiliki logo merah merupakan obat yang harus memiliki resep dokter.
"Terutama obat yang berlogo merah. Nah ini yang perlu mengantongi resep dokter. Jangan sampai apotek juga menjual ke warga tanpa menerima resep dokternya," tambah dia.