Obat Pasien Covid-19 Harus Terkontrol, Pemkot Jogja Minta Apotek Hanya Layani Resep Dokter

"Saya minta, semua apotek di wilayah Kota Jogja tidak menjual obat yang dibutuhkan orang terinfeksi Covid-19 secara bebas."

Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana | Muhammad Ilham Baktora
Selasa, 27 Juli 2021 | 06:20 WIB
Obat Pasien Covid-19 Harus Terkontrol, Pemkot Jogja Minta Apotek Hanya Layani Resep Dokter
Ilustrasi Obat. (istockphoto.com)

SuaraJogja.id - Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti meminta agar seluruh apotek yang ada di Kota Jogja lebih disiplin menjual obat saat situasi pandemi Covid-19. Sebab, obat-obat yang seharusnya didapatkan dengan resep dokter atau berlogo merah mudah didapat secara bebas.

"Saya minta, semua apotek di wilayah Kota Jogja tidak menjual obat yang dibutuhkan orang terinfeksi Covid-19 secara bebas. Begitupun obat-obat yang harus melalui resep dokter," kata Haryadi ditemui wartawan saat Peluncuran Jogja Merdeka Vaksin di Kantor Kemantren Mergangsan, Senin (26/7/2021).

Haryadi menjelaskan, aturan tersebut juga ditujukan kepada masyarakat yang positif Covid-19 dan isolasi mandiri (isoman) di rumah, sehingga warga juga harus mengantongi resep dokter ketika ingin menebus obat tersebut.

"Artinya kami ingin mendisiplinkan kembali, kami akan berkoordinasi dengan BPOM terkait hal ini dan segera mengeluarkan Surat Edaran (SE) karena masih banyak ditemukan apotek menjual obat kepada warga tanpa resep dokter yang dianjurkan," jelas dia.

Baca Juga:Targetkan Vaksinasi Rampung 17 Agustus, Pemkot Dorong Pemuda Jogja Jadi Relawan Vaksinasi

Haryadi mengatakan bahwa hal ini bertujuan untuk mengontrol ketersediaan obat yang ada di wilayah Jogja. Sehingga masyarakat yang benar-benar membutuhkan obat saat menjalani pemulihan dari Covid-19 bisa terpenuhi.

"Jadi ini juga untuk menghindari kesalahan dalam pemenuhan obat-obatan untuk kesehatan. Memang warga boleh self medicine, atau menyiapkan obat untuk kesehatannya. Tapi tentu obat yang untuk Covid-19 ini harus ada resep dokternya," kata Haryadi.

Ia mengatakan penggunaan obat antara masyarakat dan yang dibutuhkan rumah sakit ini harus sinkron. Dengan demikian kebutuhan obat tercukupi di Kota Jogja.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta, Emma Rahmi Aryani mengatakan bahwa Surat Edaran terhadap pembelian obat dengan resep dokter di apotek atau toko obat akan segera disebar. Pihaknya juga akan berkomunikasi dengan BPOM yang mengawasi peredaran obat-obatan.

"Jadi SE nanti untuk mengingatkan lagi. Sebelumnya masyarakat dan apotek bisa mendapatkan dan menjual secara bebas, saat ini kami disiplinkan kembali," ujar Emma.

Baca Juga:Kondisi Tak Biasa, Hotline TRC BPBD DIY Terima Banyak Telepon Emergensi Sore hingga Malam

Ia menambahkan, obat-obatan yang memiliki logo merah merupakan obat yang harus memiliki resep dokter.

"Terutama obat yang berlogo merah. Nah ini yang perlu mengantongi resep dokter. Jangan sampai apotek juga menjual ke warga tanpa menerima resep dokternya," tambah dia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak