Danais untuk COVID-19 DIY Cair, Minimal Tiap Desa Bakal Dapat Rp50 Juta

danais cair untuk penanganan Covid-19

Galih Priatmojo
Sabtu, 31 Juli 2021 | 18:15 WIB
Danais untuk COVID-19 DIY Cair, Minimal Tiap Desa Bakal Dapat Rp50 Juta
Paniradya Pati Keistimewaan DI Yogyakarta, Aris Eko Nugroho. [Kontributor / Putu Ayu Palupi]

SuaraJogja.id - Anggaran penanganan COVID-19 di DIY dari dana keistimewaan (danais) akhirnya cair. Pasca Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 94/2021 turun, refocusing anggaran dari danais sebesar Rp80,1 Miliar bisa dimanfaatkan untuk COVID-19.

Anggaran sebesar itu akan dicairkan dalam dua tahap. Dana yang diperuntukkan kegiatan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), termasuk bantuan keuangan pada desa dianggarkan sebesar Rp49,7 miliar.

Danais sebesar Rp 49 miliar dimanfaatkan untuk percepatan vaksinasi yang dilakukan oleh beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Diantaranya Dinas Koperasi dan UMKM DIY, Dinas Kebudayaan serta Dinas Perhubungan.

"Yang kedua lewat btt (belanja tidak terduga-red) sebesar Rp30,4 miliar," ujar Paniradya Pati Keistimewaan DI Yogyakarta, Aris Eko Nugroho saat dikonfirmasi, Sabtu (31/07/2021).

Baca Juga:Diminta Menteri Luhut Tambah Tempat Tidur RS COVID-19, Pemda DIY Siapkan 50 Persen

Menurut Aris, BTT yang dicairkan nantinya akan dugabung dengan BTT APBD milik Pemda DIY sebesar Rp67 Miliar. Dengan demikian anggaran yang dimanfaatkan melalui BTT mencapai Rp97,4 Miliar.

Dari jumlah tersebut, danais sebesar Rp22,6 Miliar akan disalurkan melalui APBDes. Anggaran tersebut rencananya akan diberikan kepada 392 desa.

Karenanya pemerintahan desa diminta segera melakukan perubahan APBDes. Hal ini penting agar tiap desa bisa mengakses danais untuk belanja penanganan COVID-19 di masing-masing wilayah.

"Ya semoga awal agustus sudah selesai [penyalurannya untuk abpdes yang harus dibelanjakan," jelasnya.

Aris menambahkan, dengan anggaran yang cukup besar maka tiap desa akan mendapatkan danais sebesar Rp50 juta-Rp146 juta. Kriterianya didasarkan pada zona penularan COVID-19 di masing-masing desa.

Baca Juga:Syarat Dapat BSU Dianggap Tidak Adil, DPD KSPSI DIY Tuntut Bantuan Bagi Buruh

Selain itu didasarkan pada keberadaan Jaga Warga. Sebab mereka yang bertugas dalam penanganan COVID-19 di wilayahnya.

"Kebanyakan [desa] dapat sekitar Rp50 juta, tapi ada yang sampai Rp146 juta karena masuk zona merah[penularan covid-19]," imbuhnya.

Kontributor : Putu Ayu Palupi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini