Syarat Dapat BSU Dianggap Tidak Adil, DPD KSPSI DIY Tuntut Bantuan Bagi Buruh

DPD KSPSI DIY tuntut subsidi bagi buruh

Galih Priatmojo | Rahmat jiwandono
Jum'at, 30 Juli 2021 | 15:47 WIB
Syarat Dapat BSU Dianggap Tidak Adil, DPD KSPSI DIY Tuntut Bantuan Bagi Buruh
[Suara.com/Ema Rohimah]

SuaraJogja.id - Dewan Pimpinan Daerah Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (DPD KSPSI) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menuntut pemerintah untuk memberi bantuan subsidi kepada seluruh buruh yang terdampak PPKM.

Tuntutan itu disampaikan sehubungan dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) tentang pemberian Bantuan Subsidi Upah (BSU). Syarat untuk mendapat BSU adalah peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai Juni 2021 dan memiliki gaji paling banyak Rp3,5 juta.

Ketua DPD SPSI DIY, Irsyad Adi Irawan mengatakan, syarat tersebut dianggap tidak adil dan diskriminatif. Sebab, menurut data Bappeda DIY dari 835.996 buruh, hanya 362.135 buruh yang terdaftar dalam program jaminan sosial bidang ketenagakerjaan.

"Artinya terdapat sekitar 473.861 buruh di DIY yang tidak bisa mendapatkan BSU. Padahal semua buruh di Jogja terkena dampak pandemi Covid-19," paparnya, Jumat (30/7/2021).

Baca Juga:Luhut Minta Konversi Tempat Tidur untuk Pasien Covid-19 di RS Wilayah DIY Ditambah

Untuk itu, pihaknya mendesak supaya Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DIY memastikan semua buruh memperoleh jatah hidup (jadup) dan BSU. Menurut dia, belum terdaftarnya semua buruh ke dalam 
program jaminan sosial bidang ketenagakerjaan menunjukkan lemahnya Pemprov guna memastikan seluruh perusahaan sudah mendaftarkan pekerjanya ke dalam program ini.

"Padahal jelas diatur dalam Pasal 14 UU No.24/2011 tentang BPJS disebutkan setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 bulan di Indonesia wajib menjadi anggota program jaminan sosial," ungkapnya.

Lebih lanjut Irsyad menyampaikan, pemerintah pusat agar menaikkan besaran BSU menjadi setara UMP 2021. Dia pun meminta Pemprov DIY merealokasi lebih banyak anggaran APBD dan Dana Keistimewaan (Danais).

"Anggaran dari APBD dan Danais untuk memberi jatah hidup bagi buruh yang terdampak PPKM," katanya.

Selain itu, APBD dan Danais dialokasikan untuk membiayai buruh atau pekerja di DIY yang sedang menjalani isolasi mandiri (isoman) akibat tertular virus corona.

Baca Juga:Wapres Sebut Positive Rate DIY 41 Persen, Begini Respon Pemda

Ihwal persyaratan pemberian BSU ini juga belum mampu memberi perlindungan terhadap buruh yang gajinya dipotong karena dampak PPKM. Sebagai ilustrasi, katanya, jika seorang buruh yang bekerja di hotel serta niaga mempunyai gaji Rp4 juta per bulan, lantas dipotong 50 persen maka hanya mendapat upah Rp2 juta.

"Sehingga buruh tersebut tidak bisa dapat BSU karena secara formal yang dilaporkan bahwa gajinya dia lebih dari Rp3,5 juta," terangnya.

Besaran BSU Rp500 ribu per bulan dinilai tak cukup untuk membayar kompensasi bagi buruh yang terkena dampak PPKM sejak 3 Juli 2021 lalu. Dengan kata lain sudah 27 hari buruh terdampak PPKM.

"Selama itu pula jadup maupun BSU belum pernah diberikan kepada kami," imbuhnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini