Wapres Sebut Positive Rate DIY 41 Persen, Begini Respon Pemda

positive rate di DIY mencapai 41 persen

Galih Priatmojo
Kamis, 29 Juli 2021 | 17:40 WIB
Wapres Sebut Positive Rate DIY 41 Persen, Begini Respon Pemda
Ilustrasi virus Corona Covid-19. (Dok. Envato)

SuaraJogja.id - Wakil Presiden Republik Indonesia (RI) Ma'ruf Amin menyebutkan positive rate di DIY sebagai indikator penanganan COVID-19 mencapai 41 persen lebih. Karenanya Pemda DIY diminta untuk bekerja keras dalam menangani pandemi ini.

Menanggapi hal ini, Pemda DIY akan berkomunikasi dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengenai masalah tersebut. Sebab bila mengacu Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 COVID-19 di Wilayah Jawa dan Bali, jika positivity rate suatu daerah di atas 25 persen, maka jumlah tes perlu ditingkatkan menjadi 15.000 tes per satu juta penduduk.

"Kita akan minta kejelasan dasar penghitungan positivity rate yang diberlakukan pemerintah karena kan positivity rate dihitung dengan membandingkan jumlah orang yang positif dengan jumlah orang yang diperiksa," papar Sekda DIY, Baskara Aji di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Kamis (29/07/2021).

Menurut Aji, bisa saja penghitungan positive rate pemerintah berbeda dengan DIY. Aji belum mengetahui Kemenkes memasukkan data hasil rapid test antigen dalam penghitungan positive rate atau hanya menghitung jumlah tes dengan metode tes Polymerase Chain Reaction (PCR).

Baca Juga:Heboh Vaksinasi Berbayar Rp35 Ribu, Serikat Buruh DIY Minta Mediasi Bersama

Sebab DIY selama ini menggunakan dua metode yakni PCR dan rapid test antigen. Sehingga hitungan positive rate yang didapat berbeda dari data kemenkes.

DIY saat ini memeriksa sekitar 8 ribu sampel perhari yang dilaksanakan oleh 19 laboratorium milik pemerintah maupun swasta. Jumlah tersebut terdiri dari 4-6 ribu sampel dengan metode PCR dan 6-7 ribu sampel dengan tes antigen.

"Kalau termasuk antigen tidak seperti itu angka [positivity rate-nya, sekitar 20 persen. Ini mau konfirmasi ke Kemenkes," jelasnya.

Pemda DIY memakai dua metode pengetesan tersebut dikarenakan Kemenkes telah memberikan lampu hijau untuk bisa memanfaatkan rapid test antigen dalam mendiagnosis orang yang terindikasi terpapar COVID-19 selain PCR. Karenanya akan terjadi peningkatan upaya testing dan tracing dalam rangka memutus mata rantai penularan virus melalui dua metode tersebut.

"[Data] yang dipakai [sebagai] dasar jumlah testing [kemenkes] itu untuk yang pcr atau antigen juga. Saya tidak tahu apakah provinsi lain juga pakai PCR saja akan kita tanyakan," ujarnya.

Baca Juga:PPKM Berdampak pada Angka Kemiskinan DIY, Bansos Dioptimalisasi

Sebelumya dalam rapat virtual bersama Wapres, Pemda DIY diminta untuk mengupayakan berbagai cara dalam menekan laju penularan COVID-19. Dengan angka positive rate 41 persen maka testing COVID-19 harus ditambah untuk pelacakan kontak erat pasien.

Kontributor : Putu Ayu Palupi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak