Anggarkan BTT Rp149,55 Miliar, Pemda DIY Diminta Awasi Penyaluran Bansos PPKM

"Bansos dari APBD yang cukup besar harus diberikan tepat sasaran dengan data yang kuat."

Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana
Senin, 26 Juli 2021 | 19:44 WIB
Anggarkan BTT Rp149,55 Miliar, Pemda DIY Diminta Awasi Penyaluran Bansos PPKM
Anggota Komisi B DPRD DIY, Nurcholis Suharman, di Kantor DPRD DIY, Senin (26/07/2021). - (Kontributor SuaraJogja.id/Putu)

SuaraJogja.id - Pemda DIY mengucurkan anggaran penanganan Covid-19 pada 2021 ini sebesar Rp149,55 miliar. Tingginya anggaran yang diambilkan dari pos Belanja Tak Terduga (BTT) di APBD tersebut harus dibarengi dengan pengawasan yang tepat, termasuk dalam program bantuan sosial (bansos) untuk 121 ribu warga terdampak perpanjangan PPKM Level 4 hingga 2 Agustus 2021 ini.

"Bansos dari APBD yang cukup besar harus diberikan tepat sasaran dengan data yang kuat," ujar anggota Komisi B DPRD DIY, Nurcholis Suharman, di Kantor DPRD DIY, Senin (26/07/2021).

Pemda, menurut politikus Partai Golkar DIY tersebut, telah memiliki skema distribusi bansos. Seharusnya skema tersebut membuat penyaluran bansos bisa dilakukan tepat waktu agar masyarakat dapat terbantu dalam menghadapi pandemi ini. Jangan sampai data penerima bansos dobel atau justru sebaliknya warga yang seharusnya berhak menerima bansos justru tidak mendapatkan bantuan.

Penyaluran bansos pun harus komprehensif agar benar-benar dimanfaatkan sesuai kebutuhan di masa pandemi. Perlu ada edukasi kepada masyarakat agar tidak salah menggunakan bantuan tersebut.

Baca Juga:Kondisi Tak Biasa, Hotline TRC BPBD DIY Terima Banyak Telepon Emergensi Sore hingga Malam

"Harus ada pengawasan yang baik sehingga tidak ada pihak yang sengaja mengambil keuntungan di tengah penderitaan masyarakat, pengawasan ini sebaiknya dilakukan di semua tingkatan," tandasnya.

Sementara Sekda DIY, Baskara Aji mengungkapkan selain bansos dari Pemda untuk warga terdampak PPKM level 4, para pekerja di perusahaan juga mendapatkan bantuan sebesar Rp1 juta. Namun ada sejumlah persyaratan untuk mendapatkan bantuan dari Kementerian Tenaga Kerja tersebut.

"Misalnya saja gaji tidak lebih dari Rp3,5 juta. Ini akan segera kita realisasikan," jelasnya.

Sedangkan bantuan untuk Pedagang Kaki Lima (PKL) dari APBD, lanjut Aji akan diberikan melalui koperasi di masing-masing paguyuban atau asosiasi. Bantuan tersebut diberikan sebagai modal usaha yang diatur koperasi.

"Bantuan dari APBD untuk pkl ini akan kita luncurkan minggu ini," imbuhnya.

Baca Juga:Anggaran Rp6,3 Miliar Lebih, Pemda DIY Diminta Pastikan Bayar Insentif Nakes

Kontributor : Putu Ayu Palupi

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak