Anggarkan BTT Rp149,55 Miliar, Pemda DIY Diminta Awasi Penyaluran Bansos PPKM

"Bansos dari APBD yang cukup besar harus diberikan tepat sasaran dengan data yang kuat."

Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana
Senin, 26 Juli 2021 | 19:44 WIB
Anggarkan BTT Rp149,55 Miliar, Pemda DIY Diminta Awasi Penyaluran Bansos PPKM
Anggota Komisi B DPRD DIY, Nurcholis Suharman, di Kantor DPRD DIY, Senin (26/07/2021). - (Kontributor SuaraJogja.id/Putu)

SuaraJogja.id - Pemda DIY mengucurkan anggaran penanganan Covid-19 pada 2021 ini sebesar Rp149,55 miliar. Tingginya anggaran yang diambilkan dari pos Belanja Tak Terduga (BTT) di APBD tersebut harus dibarengi dengan pengawasan yang tepat, termasuk dalam program bantuan sosial (bansos) untuk 121 ribu warga terdampak perpanjangan PPKM Level 4 hingga 2 Agustus 2021 ini.

"Bansos dari APBD yang cukup besar harus diberikan tepat sasaran dengan data yang kuat," ujar anggota Komisi B DPRD DIY, Nurcholis Suharman, di Kantor DPRD DIY, Senin (26/07/2021).

Pemda, menurut politikus Partai Golkar DIY tersebut, telah memiliki skema distribusi bansos. Seharusnya skema tersebut membuat penyaluran bansos bisa dilakukan tepat waktu agar masyarakat dapat terbantu dalam menghadapi pandemi ini. Jangan sampai data penerima bansos dobel atau justru sebaliknya warga yang seharusnya berhak menerima bansos justru tidak mendapatkan bantuan.

Penyaluran bansos pun harus komprehensif agar benar-benar dimanfaatkan sesuai kebutuhan di masa pandemi. Perlu ada edukasi kepada masyarakat agar tidak salah menggunakan bantuan tersebut.

Baca Juga:Kondisi Tak Biasa, Hotline TRC BPBD DIY Terima Banyak Telepon Emergensi Sore hingga Malam

"Harus ada pengawasan yang baik sehingga tidak ada pihak yang sengaja mengambil keuntungan di tengah penderitaan masyarakat, pengawasan ini sebaiknya dilakukan di semua tingkatan," tandasnya.

Sementara Sekda DIY, Baskara Aji mengungkapkan selain bansos dari Pemda untuk warga terdampak PPKM level 4, para pekerja di perusahaan juga mendapatkan bantuan sebesar Rp1 juta. Namun ada sejumlah persyaratan untuk mendapatkan bantuan dari Kementerian Tenaga Kerja tersebut.

"Misalnya saja gaji tidak lebih dari Rp3,5 juta. Ini akan segera kita realisasikan," jelasnya.

Sedangkan bantuan untuk Pedagang Kaki Lima (PKL) dari APBD, lanjut Aji akan diberikan melalui koperasi di masing-masing paguyuban atau asosiasi. Bantuan tersebut diberikan sebagai modal usaha yang diatur koperasi.

"Bantuan dari APBD untuk pkl ini akan kita luncurkan minggu ini," imbuhnya.

Baca Juga:Anggaran Rp6,3 Miliar Lebih, Pemda DIY Diminta Pastikan Bayar Insentif Nakes

Kontributor : Putu Ayu Palupi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini