Detail Aturan Kemenkeu Belum Ada, Pencairan Danais untuk Covid-19 Tak Jelas

Menurut Aris, dasar hukum penggunaan danais untuk penanganan pandemi melalui perubahan PMK.

Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana
Senin, 19 Juli 2021 | 20:42 WIB
Detail Aturan Kemenkeu Belum Ada, Pencairan Danais untuk Covid-19 Tak Jelas
Sekretaris Komisi A DPRD DIY Retno Sudiyanti

SuaraJogja.id - Desakan penggunan dana keistimewaan (danais) di DIY untuk penanganan pandemi Covid-19 nampaknya belum juga bisa direalisasikan. Sebab, Paniradya Pati Kaistimewaan belum mengetahui secara detail dan jelas aturan pemanfaatan danais Tahun 2021 sebesar Rp1,32 Triliun dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Paniradya bahkan mengetahui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) justru melalui media sosial (medsos). Karenanya, Pemda segera mengkoordinasikan masalah tersebut kepada pemerintah pusat.

“Kenapa kok [PMK] tidak disampaikan ke kami, kami tahunya dari socmed. Kenapa kami tidak langsung mendapatkan dulu. Apakah ini benar suratnya? Kami klarifikasi hari Sabtu tanggal 10 Juli pas libur itu, setelah sore mendapatkan kiriman surat edaran,” papar Paniradya Pati Kaistimewan Aris Eko Nugroho usai pertemuan bersama pimpinan Komisi A DPRD DIY di DPRD DIY, Senin (19/07/2021).

Menurut Aris, dasar hukum penggunaan danais untuk penanganan pandemi melalui perubahan PMK. Karenanya, Pemda dan DPRD DIY segera membahasnya dalam rapat Badan Anggaran.

Baca Juga:SK Kemenkeu Turun, DPRD: Pemda DIY Harus Segera Alokasikan Danais untuk Covid-19

Pemda juga harus menunggu detail PMK sebelum memutuskan kebijakan. Namun dipastikan Pemda akan memaksimalkan danais untuk penanganan Covid-19 agar tepat sasaran.

“Kami prosesnya menunggu. Bukan kami tidak percaya kondisi riil tetapi kami perlu persiapan, kami masih menunggu. Kami tidak mungkin melakukan dulu sebelum pmk ini muncul. Bolehkah kami melakukan perubahan atau seperti biasa perubahan kemudian dikoreksi, belum ada jawaban. Draft masih di meja Bu Menteri,” tandasnya.

Sementara itu, Sekretaris Komisi A DPRD DI  Retno Sudiyanti mengungkapkan, danais harus digunakan sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Jangan sampai masyarakat terabaikan karena pemanfaatannya tidak tepat sasaran.

“Jangan sampai ada ketimpangan atau kesannya tidak adil. Jangan sampai nanti membuat keresahan karena di lapangan biasanya terindikasi ada pilih kasih,” ungkapnya.

Politikus Gerindra ini menambakan, saat ini masyarakat DIY membutuhkan penanganan pandemi secara cepat. Apalagi banyak masyarakat yang sedang isolasi mandiri (isoman) perlu dibantu mencukupi kebutuhan hidupnya.

Baca Juga:DPRD Desak Pemda DIY Bangun RS Darurat Pakai Danais

Sedangkan berdasarkan surat dari pemerintah pusat, disebutkan domain peruntukan danais beralih ke Dinas Kesehatan dan Satgas Covid-19. Untuk itu pencairan danais harus segera dilakukan mengingat PPKM Darurat masih saja diterapkan.

"Dampaknya bagi pedagang kaki lima pedagang kecil sangat luar biasa. Mereka sekarang tidak berjualan. Saya harap bisa untuk peningkatan ekonomi. Tolong danais ini bisa sampai tingkat rt. Covid harus dihentikan. Ekonomi harus bangkit,” imbuhnya.

Kontributor : Putu Ayu Palupi

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak