SuaraJogja.id - NP (33), perempuan beridentitas sebagai warga Kalurahan Selomartani, Kapanewon Kalasan, Kabupaten Sleman, harus berurusan dengan pihak kepolisian.
Bahkan ia juga harus rela disangkakan pasal 378 dan atau Pasal 372 KUH Pidana, ancaman penjara di atas 4 tahun.
Kapolsek Berbah Kompol Eko Wahyu mengatakan, NP ditangkap karena diduga nekat menipu korbannya.
Ia beraksi dengan modus menjanjikan dapat membantu mencairkan pinjaman dana di bank hingga miliaran rupiah.
Baca Juga:72 Warga Pedukuhan Bronggang Suruh Terpapar Covid-19, Akses Keluar-Masuk Dibatasi
Salah satu warga Kapanewon Berbah yang apes karena ulah NP adalah N. Akibatnya, N merugi ratusan juta rupiah.
"Tersangka ini menjanjikan dapat membantu N mencarikan pinjaman kredit di bank tanpa agunan Rp1 miliar. Saat itu, korban harus membayar sejumlah uang sebagai biaya administrasi," ungkapnya, Rabu (5/8/2021).
Tergiur, korban yang saat itu memang sedang membutuhkan uang untuk mengembangkan usaha, langsung menerima tawaran pelaku.
Selanjutnya, korban menyerahkan uang secara tunai yang dibayar bertahap kepada NP. Total uang korban yang dikeluarkan sebesar Rp39,2 juta.
Uang diberikan kepada pelaku sejak 14 Agustus 2020 hingga Mei 2021.
Baca Juga:Ekonomi Tumbuh Tinggi, Bank BUMN Janji Kebut Penyaluran Kredit
"Tapi saat masuk waktu yang dijanjikan, pinjaman yang dijanjikan oleh pelaku tidak kunjung cair," terang Eko.
Selain itu, pelaku juga sulit dihubungi, sehingga korban melapor ke Mapolsek Berbah.
Mendapat laporan tersebut, petugas langsung melakukan langkah ungkap kasus ini. Lewat penyelidikan, tersangka dapat ditangkap di wilayah Seturan, Kapanewon Depok.
Aparat juga menyita barang bukti berupa satu lembar kwitansi bertandatangan tersangka, enam lembar salinan percakapan teks antara tersangka dengan korban.
Kanit Reskrim Polsek Berbah Iptu Isnaini menambahkan, dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka, pelaku tak hanya menjadikan N sebagai satu-satunya korban.
"Bahkan ada korbannya yang berasal dari Tegal, daerah asal tersangka," urainya.
Kontributor : Uli Febriarni