Ketua Koperasi di Jogja Korupsi Parkir ABA Rp4,1 M, Walkot: Di Komaba Cari Duit Sana Sini

Haryadi tak menampik, saat menjadi ketua, ES memang memanfaatkan jabatan untuk mencari uang.

Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana | Muhammad Ilham Baktora
Jum'at, 06 Agustus 2021 | 17:12 WIB
Ketua Koperasi di Jogja Korupsi Parkir ABA Rp4,1 M, Walkot: Di Komaba Cari Duit Sana Sini
Wali Kota Yogyakarta Harydi Suyuti memberi keterangan saat vaksinasi massal di XT square, Senin (2/8/2021). - (SuaraJogja.id/Muhammad Ilham Baktora)

"Yang seharusnya dibayarkan tapi malah dia gunakan sendiri. Sehingga pemerintah tidak pernah menerima uang itu. Ada 40 lapak yang dikelola oleh koperasi tersebut," jelas Lilik dihubungi wartawan, Jumat.

ES disangkakan Pasal Pasal 2 dan 3 UU No 8/2010 tentang TPPU berlapis dengan Pasal 8 dan 12 Tipikor karena terdapat unsur pemaksaan.

"Itu locus tempusnya dari tahun 2014-2016. Tersangka mengelola taman parkir dengar surat tugas dari Dinas Pariwisata Kota Jogja. Dia bukan PNS, tapi mendapat surat khusus untuk mengelola," terang Lilik.

Sejumlah barang bukti yang diamankan Kejari antara lain, dokumen serta uang senilai Rp100 juta. Jumlah tersebut adalah sisa dan ES juga diketahui membeli mobil dengan down payment (DP) sebesar Rp15 juta.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak