Korupsi Parkir ABA Malioboro, Ketua Koperasi di Jogja Rugikan Negara Rp4,1 Miliar

Uang tersebut digunakan ES untuk mabuk-mabukan dan judi.

Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana | Muhammad Ilham Baktora
Jum'at, 06 Agustus 2021 | 10:26 WIB
Korupsi Parkir ABA Malioboro, Ketua Koperasi di Jogja Rugikan Negara Rp4,1 Miliar
Tempat Khusus Parkir (TKP) Abu Bakar Ali Jogja, yang menjadi sarana pendukung layanan pariwisata di kawasan Malioboro Yogyakarta - (ANTARA/Eka AR)

SuaraJogja.id - Praktik Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam perkara jual beli lapak/kios di Taman Parkir Abu Bakar Ali, terendus oleh Kejaksaan Negeri Kota Yogyakarta. Pihaknya menetapkan seorang pria berisinial ES (54), yang juga Ketua Koperasi Malioboro Abu Bakar Ali (Komaba), sebagai tersangka.

Kepala seksi (Kasi) Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kota Yogyakarta Lilik Andriyanto menjelaskan, ES ditengarai merugikan uang negara melalui Pemkot sebesar Rp4,1 miliar. Kasusnya akan segera disidangkan.

"Kasus sudah dilimpahkan dari penyidikan ke penuntutan. Segera kami serahkan ke pengadilan," ujar Lilik dihubungi wartawan, Jumat (6/8/2021).

Ia menjelaskan Tersangka asal Kampung Badran Jetis 1, Kelurahan Bumijo, Kemantren Jetis, Kota Jogja itu dijerat Pasal 2 dan 3 UU No 8/2010 tentang TPPU berlapis dengan Pasal 8 dan 12 Tipikor karena terdapat unsur pemaksaan.

Baca Juga:Eks Koruptor Jadi Komisaris BUMN, Erick Thohir Kena Semprot

"Itu locus tempusnya dari tahun 2014-2016. Tersangka mengelola taman parkir dengar surat tugas dari Dinas Pariwisata Kota Jogja. Dia bukan PNS, tapi mendapat surat khusus untuk mengelola," terang Lilik.

Modus operandi ES, kata Lilik, yakni menjual lapak/kios yang ada di tempat parkir, yang harusnya disewa. Tersangka tidak menyetorkan uang tersebut ke Pemkot, tetapi menggunakannya untuk kepentingan pribadi.

"Yang seharusnya dibayarkan, tapi malah dia gunakan sendiri, sehingga pemerintah tidak pernah menerima uang itu. Ada 40 lapak yang dikelola oleh koperasi tersebut," jelas Lilik.

Kasus ini, mulai diselidiki tahun 2020 lalu. Awalnya bermula dari laporan masyarakat dan pedagang lain yang dirugikan.

"Pelanggan harus membeli dengan harga yang tak wajar. Laporan tersebut kami tindaklanjuti. Kami juga memeriksa sekitar 40 saksi dari pedagang dan juga pihak Pemkot," ujarnya.

Baca Juga:Eks Koruptor Jabat BUMN, MAKI Desak Erick Thohir Copot Emir Moeis: Cari Pejabat Bersih!

Dari tangan tersangka, penyidik menyita sejumlah dokumen dan uang senilai Rp100 juta. Uang tersebut digunakan ES untuk mabuk-mabukan dan judi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak