"Bahkan sudah menggunakan uang untuk DP mobil sebesar Rp15 juta. Uang (Rp100 juta) adalah sisanya," ujar dia.
ES yang dijerat dengan pasal berlapis tentang TPPU dan korupsi, juga tersandung kasus penipuan. Akhir tahun 2020 kasus tersebut sudah disidangkan oleh hakim dan sekarang ES menjalani masa tahanan di Lapas Wirogunan.
"Tersangka ditahan dalam perkara lain dengan status sebagai terpidana," kata dia.
Disinggung ada tidaknya keterlibatan Pemkot Yogyakarta terhadap kasus TPPU Taman Parkir ABA tersebut, Lilik menyatakan hingga saat ini belum ditemukan.
Baca Juga:Eks Koruptor Jadi Komisaris BUMN, Erick Thohir Kena Semprot
"Untuk sementara belum ada," ujar dia.
Penunjukkan ES hingga bisa menjadi ketua sekaligus pengelola lapak jualan di taman parkir, kata Lilik tersangka adalah korban gusur pedagang di sekitar wilayah ABA.
Pemkot mendirikan taman parkir dan juga kios-kios untuk pedagang yang tergusur. Dalam kesempatan itu koperasi bernama Komaba dibentuk dan ES mengajukan sebagai ketuanya.
"Sehingga pemerintah (Pemkot) memberi surat tugas itu ke tersangka untuk mengelola kios dan parkir di sana," ujar dia.
Baca Juga:Eks Koruptor Jabat BUMN, MAKI Desak Erick Thohir Copot Emir Moeis: Cari Pejabat Bersih!