Karenanya mereka yang isoman dan bergejala diharapkan bisa masuk ke isoter yang disediakan Pemda DIY, kabupaten/kota dan di desa-desa. Pasien cukup kontak ke isoter untuk bisa masuk dengan membawa KTP dan hasil tes positif COVID-19, baik tes rapid antigen ataupun PCR.
"Tahunya bisa isoman kan dari hasil tes [antigen dan pcr]. Kalau kontak erat kan baru karantina, tapi kalau isoman kan sudah ada hasil tes sehingga bisa masuk isoter," imbuhnya.
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Baca Juga:Luhut Minta Kepala Daerah Ajak Penderita Covid-19 ke Isoter