"Oh enggak apa-apa, masyarakat punya hak untuk menentukan hak pilihnya. Kita serahkan kepada masyarakat, masyarakat sekarang sudah cerdas untuk menggunakan hak pilihnya," tuturnya.
Sementara itu dihubungi terpisah, Kepala Bidang Kelembagaan dan Aparatur, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kalurahan (DPMK) Sleman, Agung Endarto menuturkan ada 35 kalurahan yang menyelanggarakn pilur pada tahun ini.
Disampaikan Agung, tidak ada persoalan terkait tentang pasangan suami istri yang maju bersama memperbutkan kursi lurah. Hal yang perlu menjadi perhatian adalah syarat-syarat lain yang harus dipenuhi.
"Jadi kalau sesuai ketentuan itu minimal diikuti 2 calon dan maksimal 5 calon. Calonnya bebas berasal dari daerah manapun asalkan warga negara Indonesia. Lalu ada syarat usia minimal 25 tahun dan maksimal tidak dibatasi. Tentunya yang penting sehat jasmani dan rohani," tandasnya.
Baca Juga:Kapasitas Selter Tak Cukup Tampung 6 Ribu Pasien Isoman, Begini Langkah Pemkab Sleman
Agung menyebut selain di Kalurahan Candibinangun, ada Kalurahan lain yang memiliki calon serupa yakni pasangan suami istri.
"Selain di Candibinangun, ada di Kalurahan Lumbungrejo, Kapanewon Tempel yakni Sulastri dan M Misbah Alhakim yang juga suami istri," tandasnya.