"Semakin dihapus, akan semakin banyak muncul [mural]," tandasnya.
Sementara Wakil Komandan Operasi Lapangan Wilayah Utara Saptol PP Kota Yogyakarta, Ahmad Solihin petugas menghapus mural karena dianggap meresahkan masyarakat. Aksi tersebut sebagai bentuk provokasi yang tidak tepat di masa PPKM ini.
"Kita baru berfokus pada ppkm, tolong jangan memberi provokasi seperti itu," ujarnya.
Pembuatan mural yang berisi tulisan tersebut, lanjut Solihin melanggar Perda Kota Yogyakarta Nomor 15/2018 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. Namun bila hanya berupa gambar maka tidak dipersoalkan seperti yang sudah-sudah.
Baca Juga:Wawali Jogja Sebut Warganya Paham Aturan PPKM: Mereka Tahu di Rumah Lebih Baik
"Kalau gambar [mural] saja tidak masalah, tapi kalau tulisan-tulisan bisa jadi provokasi," imbuhnya.
Kontributor : Putu Ayu Palupi