SuaraJogja.id - Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) Fakultas Hukum UGM mengkritisi rencana Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjadikan koruptor sebagai agen penyuluh antikorupsi. Pukat menilai itu adalah rencana konyol dan tidak tepat untuk dilakukan.
"Rencana menjadikan eks terpidana korupsi sebagai agen penyuluh anti korupsi, menurut saya ini juga satu rencana yang sangat konyol dan tidak tepat," kata Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) FH UGM, Zaenur Rohman saat dihubungi awak media, Selasa (24/8/2021).
Sejumlah alasan menjadi dasar rencana itu dianggap sebagai suatu rencana konyol. Di antaranya, kata Zaenur, korupsi adalah suatu kejahatan yang rasional dan bertujuan untuk memperkaya diri sendiri.
Tidak jarang korupsi juga dilakukan oleh orang yang memiliki kekuasaan. Baik di dalam pemerintahan atau sejumlah lembaga lainnya.
Baca Juga:Cacian Masyarakat jadi Pertimbangan Hakim, Pukat UGM: Konsekuensi dari Kejahatan Juliari
Dalam pidana korupsi di Indonesia itu sampai sekarang jarang sekali ada pelaku yang mengakui dan menyesali perbuatannya. Belum lagi negara sangat jarang juga dapat memulihkan kerugian akibat korupsi itu dengan optimal.
"Jadi dapat hampir dikatakan mustahil untuk menjadikan eks terpidana korupsi itu sebagai penyuluh. Sangat mustahil untuk dapat menghasilkan, hasil yang baik," tuturnya.
Zaenur menduga penunjukan eks terpidana korupsi sebagai penyuluh anti korupsi justru hanya akan dijadikan sebagai ajang membela diri bagi para mantan koruptor kepada masyarakat luas.
Padahal mereka telah diberi kesempatan untuk membela diri dihadapan persidangan. Ketika para koruptor itu diberikan kesempatan untuk membuktikan atau menjawab dakwaan dari jaksa penuntut umum.
"Nah jadi menurut saya, rencana KPK menjadikan eks terpidana korupsi sebagai penyuluh anti korupsi ini memperlihatkan kemunduran di KPK, ide-ide kebijakan yang sangat konyol dan cenderung tidak masuk akal," ucapnya.
Baca Juga:Vonis 12 Tahun Juliari Batubara, Pukat UGM: Hakim Bermain Aman
Menurutnya masih ada sosok lain yang cocok dijadikan KPK sebagai penyuluh anti korupsi. Termasuk mereka-mereka yang selama ini misalnya memiliki prestasi di bidang masing-masing di tempat kerja masing-masing.
- 1
- 2