Syarat Masuk Mal Bukti Sudah Divaksin, Begini Cara Scan Barcode di PeduliLindungi

Pengunjung perlu menunjukkan sertifikat vaksin dari barcode PeduliLindungi sebagai syarat masuk mal.

Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana
Rabu, 25 Agustus 2021 | 10:57 WIB
Syarat Masuk Mal Bukti Sudah Divaksin, Begini Cara Scan Barcode di PeduliLindungi
Sejumlah pengunjung Mall yang tengah melakukan scan barcode peduli lindungi di Aeon Mall BSD City, Tangerang, Jumat 20 Agustus 2021. [Suara.com/Hilal Rauda Fiqry]

Pengunjung mal juga harus menerapkan protokol kesehatan dengan ketat. Masker wajib digunakan dan selalu menjaga jarak minimal 1,5 meter.

Seringlah cuci tangan atau menggunakan hand sanitizer. Jangan terlalu sering memegang permukaan benda-benda yang ada di mal tanpa kepentingan.

Seperti diketahui, kegiatan di pusat perbelanjaan atau mal di Jakarta, berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2021, diizinkan beroperasi 25 persen pada pukul 10.00-20.00.

Begitulah cara scan barcode di PeduliLindungi untuk menunjukkan sertifikat vaksin sebagai syarat masuk mal.

Baca Juga:Kangen Ngemall? Ini Cara Menggunakan Aplikasi PeduliLindungi untuk Sertifikat Vaksin

Kontributor: Lolita Valda Claudia

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak