Pengunjung mal juga harus menerapkan protokol kesehatan dengan ketat. Masker wajib digunakan dan selalu menjaga jarak minimal 1,5 meter.
Seringlah cuci tangan atau menggunakan hand sanitizer. Jangan terlalu sering memegang permukaan benda-benda yang ada di mal tanpa kepentingan.
Seperti diketahui, kegiatan di pusat perbelanjaan atau mal di Jakarta, berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2021, diizinkan beroperasi 25 persen pada pukul 10.00-20.00.
Begitulah cara scan barcode di PeduliLindungi untuk menunjukkan sertifikat vaksin sebagai syarat masuk mal.
Baca Juga:Kangen Ngemall? Ini Cara Menggunakan Aplikasi PeduliLindungi untuk Sertifikat Vaksin
Kontributor: Lolita Valda Claudia