AJI Yogyakarta Kecam Intimidasi Terhadap LPM Poros UAD

LPM Poros UAD mendapat intimidasi terkait berita yang dibuatnya

Galih Priatmojo
Rabu, 25 Agustus 2021 | 20:10 WIB
AJI Yogyakarta Kecam Intimidasi Terhadap LPM Poros UAD
Unggahan LPM Poros UAD

SuaraJogja.id - Peristiwa intimidasi terhadap LPM Poros UAD yang diminta untuk melakukan take down atas berita yang mengulas mengenai dugaan pemaksaan membeli buku oleh oknum dosen mendapat perhatian publik. Aliansi Jurnalis Indonesia atau AJI Yogyakarta turut memberikan responnya.

Dalam rilis yang diterima SuaraJogja.id, AJI Yogyakarta menilai karya pers Poros dengan judul Nilai A Seharga Tiga Puluh Lima Ribu Rupiah adalah murni karya pers kampus yang telah dijalani melalui proses reportase yang semestinya.

Fakta-fakta penguat dalam pemberitaan itu sudah dikumpulkan untuk menunjukkan betapa ada ketidakberesan dalam sistem penilaian di kampus tersebut.

Selain itu, Fakta penguat dalam pemberitaan itu tentu menjadi hak publik untuk tahu, bahwa kampus semestinya menjunjung tinggi asas objektivitas dalam memberikan pendampingan terhadap mahasiswanya.

Baca Juga:Kopi Terakhir Ketua AJI Yogyakarta Tommy Apriando Sebelum Meninggal

Karya tersebut juga tidak mengandung unsur iktikad buruk sama sekali.

Atas peristiwa yang dialami pers mahasiswa Poros ini, Aji Yogyakarta menyatakan sikap:

1. Mengacu pada Kode Etik Jurnalistik yang ditetapkan Dewan Pers melalui Peraturan Dewan Pers Nomor: 6/Peraturan-DP/V/2008 Tentang Pengesahan Surat Keputusan Dewan Pers Nomor 03/SK-DP/III/2006 tentang Kode Etik Jurnalistik Sebagai Peraturan Dewan Pers, maka sikap yang diambil redaksi Poros dengan tetap mengambil posisi sebagai watchdog atau kontrol kekuasaan terhadap kampus, sudah sewajarnya dilakukan.

2. Pers mahasiswa, sesuai namanya adalah lembaga yang difungsikan untuk menekan alat kekuasaan agar menjalankan fungsi ideal. Pers kampus tidak bisa dipahami sebagai lembaga yang menjalankan fungsi publisitas semata. Berita seburuk apapun mengenai kampus, jika itu adalah fakta dan menjadi hak publik untuk tahu, sudah menjadi tugas lembaga pers mahasiswa untuk mempublikasikan fakta-fakta tersebut kepada publik.

3. Selanjutnya, jika terdapat pihak yang keberatan dengan isi pemberitaan, semestinya pihak tersebut menempuh mekanisme hak jawab. Poros sebagai lembaga pers mahasiswa, sesuai Kode Etik Jurnalistik, wajib melayani hak jawab tersebut.

Baca Juga:Tommy Apriando, Ketua AJI Yogyakarta Meninggal Dunia

4. Meminta Rektor UAD untuk menghormati kebebasan pers kampus dan kritik sebagai bagian dari demokrasi.

5. Meminta civitas akademik UAD tidak mendiskriminasi mahasiswa, anggota Persma Poros yang menulis kritik.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini