Tuai Pro dan Kontra, Ini 6 Syarat SKD CPNS 2021 Terbaru yang Wajib Diketahui Peserta Tes

Saat keputusan 6 syarat tes CPNS 2021 ini dirilis ke masyarakat, tak sedikit pendapat pro dan kontra bertaburan.

Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana
Jum'at, 27 Agustus 2021 | 09:07 WIB
Tuai Pro dan Kontra, Ini 6 Syarat SKD CPNS 2021 Terbaru yang Wajib Diketahui Peserta Tes
[ilustrasi] Dokumentasi tes CPNS di Kota Surabaya [Foto: Antara]

SuaraJogja.id - Tinggal menghitung hari menuju dimulainya tes SKD CPNS 2021, yakni pada 2 September mendatang, sesuai dengan yang diumumkan BKN. Selain waktu tes, BKN membeberkan pula 6 syarat tes CPNS 2021 bagi peserta.

Dari deretan syarat tersebut, salah satunya adalah menunjukkan bukti hasil negatif tes swab PCR atau antigen. Aturan ini, kata BKN, sesuai dengan arahan Satgas Covid-19.

"Untuk mengikuti seleksi tersebut ada sejumlah ketentuan Prokes dari Ketua Satgas Covid-19 bagi peserta SKD CPNS dan Seleksi Kompetensi PPPK Non-Guru," dikutip Suara.com dari instagram @bkngoidofficial, Kamis (26/8/2021).

Lantas, para peserta tes wajib mengetahui 6 syarat SKD CPNS 2021 supaya bisa lancar mengikuti ujian setibanya di lokasi. Berikut syaratnya:

Baca Juga:INFO TERBARU Syarat Tes CPNS 2021 untuk 2 September

  1. Melakukan swab PCR dengan kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum jadwal tes, atau rapid test antigen dengan kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum waktu tes. Diharuskan memiliki hasil negatif atau non-reaktif.
  2. Menggunakan masker ganda, dengan masker pertama berjenis 3 ply atau 3 lapis, dan ditambahkan masker kain di bagian luar.
  3. Menjaga jarak dengan minimal jarak 1 meter ketika datang ke lokasi tes.
  4. Mencuci tangan dengan sabun dan menggunakan hand sanitizer di lokasi tes.
  5. Ruang tempat pelaksanaan seleksi CASN periode tahun 2021 maksimal diisi 30% dari total kapasitas ruangan.
  6. Khusus bagi peserta CASN Tahun 2021 di area Jawa, Madura, dan Bali, wajib menunjukkan bukti bahwa sudah mendapatkan vaksin dosis pertama.

Saat keputusan ini dirilis ke masyarakat, tak sedikit pendapat pro dan kontra bertaburan. Tentu saja, ragam pendapat ini merupakan akibat dari kondisi pandemi Covid-19, yang hingga kini belum kunjung usai.

Salah satunya disampaikan akun @bella*****, yang berkomentar, "Mohon dikaji ulang untuk peserta skd wajib sudah vaksin atau rapid antigen/pcr, karena distribusi vaksin belum merata, dan rapid antigen/pcr tidak semua mampu dengan biaya sendiri, bukankah seleksi tidak dipungut biaya?"

"Sediain tes rapid di tilok min. Gak kasian yang dari luar kota mesti nyari tempat tes rapid/pcr di kota lain, butuh nginap dll," ungkap @gakgitunit.

Selain itu, akun @brahmantyo94 menuliskan, "Bisa dipertimbangkan untuk vaksin min? Karena belum semua sudah menerima vaksin untuk pesertanya? Mungkin cukup test PCR atau antigen?"

BKN sendiri telah mengungkapkan tujuan dari aturan wajib swab PCR dan antigen serta telah melakukan vaksin untuk peserta tes CPNS 2021 di wilayah Jawa, Madura, dan Bali, yakni untuk mematuhi protokol kesehatan.

Baca Juga:6 Syarat Tes CPNS 2021 Terbaru, Peserta SKD Wajib Tahu untuk 2 September 2021

"Upaya penegakan Prokes tersebut bukan untuk mempersulit kalian, tapi ditujukan sebagai upaya menekan semaksimal mungkin penyebaran Covid-19 pada titik lokasi pelaksanaan SKD. Yuk turut berkontribusi pada upaya mewujudkan Indonesia kembali sehat" tulis instagram @bkngoidofficial.

Selain 6 syarat tes CPNS 2021 di atas, masih ada juga tambahan Kartu Deklarasi Sehat. Kartu ini wajib dibawa peserta tes setelah data kesehatan diisi selama sekurang-kurangnya 14 hari sebelum waktu tes. Selamat berjuang!

Kontributor: I Made Rendika Ardian

REKOMENDASI

News

Terkini