SuaraJogja.id - Belakangan publik heboh memperbincangkan OnlyFans. Media sosial ini dikenal kerap dimanfaatkan untuk menjual konten dewasa.
Situs OnlyFans sendiri sempat meramaikan warganet Tanah Air setelah viral konten pornografi yang disebut-sebut dijual oleh Christina O'Connell dan Carlina O'Connell, duo selebgram kembar Indonesia yang populer dengan sebutan The Connell Twins.
Sepasang saudara kembar ini dikabarkan mendapatkan penghasilan fantastis dari aktivitas mereka di OnlyFans, terlebih tak sedikit pengguna yang telah berlangganan konten dari akun mereka berdua.
Lantas, apa sih sebenarnya OnlyFans?
Baca Juga:Curhat Mahasiswi Bikin Video Panas demi Biaya Kuliah, Dapat Ancaman Kematian
OnlyFans didirikan Timothy Stokley pada 2016. Platform ini telah memiliki kurang lebih 31 juta pengguna di seluruh dunia dan 500 ribu konten kreator yang telah terdaftar di dalamnya.
Pada dasarnya, OnlyFans adalah layanan berbayar untuk berlangganan konten eksklusif dari kreator. Namun, sebagian besar kreator justru memanfaatkannya untuk menjual konten panas.
Hal tersebut berkaitan dengan kebijakan OnlyFans, yang memang mengizinkan para kreatornya mengunggah konten-konten syur, seperti foto, video, hingga chat seks.
OnlyFans memungkinkan penggunanya untuk mengunggah konten dengan unsur “NFSW” atau “Not Safe For Work” alias, singkatnya, konten pornografi yang tak lazim dikonsumsi publik.
Dengan demikian, pengguna OnlyFans bisa menampilkan foto dan video khusus dewasa dengan akses terbatas untuk penggemarnya.
Baca Juga:Asal Usul Onlyfans, Medsos Jual Konten Porno Lagi Viral, Bagaimana Cara Kerja Onlyfans?
Seperti media sosial lainnya, dalam OnlyFans pengguna bisa membuat akun dan profil sendiri. Pengguna juga bisa mengunggah konten foto maupun video serta mendapatkan followers.
Namun karena terbatas, maka butuh akses khusus untuk bisa melihat konten dewasa di OnlyFans. Akses diperoleh dengan membayar sejumlah uang sesuai dengan paket yang ditawarkan pada creator. Sebaliknya, creator juga bisa mendapat penghasilan lewat konten terbatas yang dibeli penggemar.
Kebijakan baru OnlyFans soal pornografi
Belum lama ini, OnlyFans berencana menerapkan kebijakan baru terkait konten pornografi. Per 1 Oktober 2021, OnlyFans memiliki wacana larangan penggunanya mengunggah konten-konten berbau seksual yang eksplisit.
Perubahan kebijakan tersebut dilakukan karena desakan dari para mitra perbankan dan provider pembayaran terkait. Hal tersebut juga berkaitan dengan rencana OnlyFans untuk menarik pendanaan dari investor luar dengan target valuasi lebih dari 1 miliar dolar AS atau sekitar Rp14,4 miliar (kurs Rp14.490).
Pendiri OnlyFans, Tim Stokely, ketika diwawancarai Financial Times (24/5), mengatakan bahwa platform-nya “dipersulit” lembaga perbankan, sehingga terpaksa mengeluarkan rencana kebijakan pelarangan konten seksual & pornografi sebelumnya.
Namun meski sudah ada larangan, tidak ada rincian tentang konten seperti apa yang nantinya tidak diperbolehkan tayang di OnlyFans.
Kebijakan Ini kemungkinan akan berpengaruh pada para kreator, mengingat sejak pandemi banyak orang yang memanfaatkan platform ini untuk mendapatkan penghasilan dari rumah, termasuk pekerja seks.
Namun, kabar terbaru menyebutkan bahwa OnlyFans menunda rencana pembatasan konten pornografi itu. OnlyFans pada Rabu (25/8/2021) mengumumkan penangguhan rencana kebijakan yang melarang penggunanya mengunggah konten “perilaku seksual secara eksplisit.”
“Kami telah mengamankan jaminan yang dibutuhkan untuk mendukung komunitas kreator kami yang beragam dan menghentikan rencana pengubahan kebijakan yang sebelumnya direncanakan 1 Oktober mendatang,” tulis OnlyFans dalam akun Twitter-nya.
Namun, pengelola akun OnlyFans tidak menjawab langsung pertanyaan lebih detail mengenai maksud “jaminan yang sudah diamankan” tersebut.
Kontributor: Lolita Valda Claudia