Banyak UMKM Didatangi Debt Collector, KADIN DIY Buka Posko Aduan

Banyak UMKM dan pengusaha yang belum bisa membayar cicilan pinjaman ke dunia perbankan karena aktivitas mereka berhenti selama pandemi.

Eleonora PEW
Minggu, 05 September 2021 | 10:51 WIB
Banyak UMKM Didatangi Debt Collector, KADIN DIY Buka Posko Aduan
Program percepatan vaksinasi bagi UMKM yang digelar KADIN DIY - (Kontributor SuaraJogja.id/Putu)

SuaraJogja.id - Sekitar 70 persen UMKM di DIY mengalami masalah perbankan sejak pandemi Covid-19. Dari hasil survei Kamar Dagang Indonesia (KADIN) DIY pada 2020 lalu, bahkan 80 persen UMKM mengalami penurunan omzet selama pandemi.

Padahal saat ini di sektor usaha di DIY, 80 persen diantaranya merupakan UMKM. Sedangkan sisanya merupakan pengusaha menengah dan besar.

Meski pemerintah sudah mengeluarkan kebijakan restrukturisasi, relaksasi dan stimulus bagi UMKM dan pengusaha untuk pemulihan ekonomi, tetapi  pelaksaaan di lapangan muncul persoalan.

Banyak UMKM dan pengusaha yang belum bisa membayar cicilan pinjaman ke dunia perbankan karena aktivitas mereka berhenti selama pandemi, termasuk saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4.

Baca Juga:Penyaluran Dana UMKM Targetkan Rp 100 Miliar, Maucash Gandeng Batumbu

"Salah satunya misalnya dunia usaha yang mengajukan restrukturisasi diberikan status kurang dari sisi kurang baik dari sistem layanan informasi konsumen di OJK. Bahkan mereka mengeluh akibat kredit macet dan harus berhadapan masalah suply dan demand. Banyak laporan pengusaha kecil sudah mulai didatangi debt collector karena tak bisa membayar cicilan pinjaman di bank. Mereka diancam rumahnya mau disita, asetnya mau disita," papar Sekretaris Tim Gugus Tugas Ketangguhan Ekonomi Kadin DIY, Timotius Apriyanto saat dikonfirmasi, Sabtu (04/09/2021).

Menurut Apriyanto, posko aduan yang didirikan KADIN rencananya akan mulai dibuka pada pertengahan September 2021 mendatang. Posko tersebut akan melayani UMKM dan pengusaha yang mengalami masalah hukum dan pendampingan yang dibutuhkan selama pandemi Covid-19.

UMKM dan pengusaha juga bisa berkonsultasi di posko akan masalah yang dialami akibat dampak pandemi. KADIN menyediakan pengacara yang akan memberikan pendampingan masalah yang berimplikasi pada hukum.

"Kami memberikan dua layanan konsultasi dan pengaduan dampak Covid-19 bagi pengusahan dan industri karena kita tahu situasi yang mereka hadapi tidak mudah karena rantai suply dan demand mereka runtuh dalam waktu bersamaan dan ekonomi kita masih sulit sekarang ini," paparnya.

Selain posko aduan, KADIN juga mewadahi pengusaha kecil, menengah, dan besar dalam memfasilitasi dan mengadvokasi mereka. Dengan demikian mereka bisa menghadapi apapun yang jadi masalah yang terjadi.

Baca Juga:Telkomsel Gandeng SMESCO untuk Dukung Digitalisasi UMKM

KADIN juga selama ini ikut menangani pandemi Covid-19 sejak awal 2020. Diantaranya memberikan bantuan sosial (bansos) bagi UMKM yang membutuhkan, termasuk para Pedagang Kaki Lima (PKL ) di Malioboro. Termasuk bagi UMKM dan PKL yang terdampak kerusuhan 8 Oktober 2020 maupun terdampak pandemi Covid-19.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak