SuaraJogja.id - Sebanyak 2.369 mahasiswa UPN Veteran Yogyakarta (UPNVY) menerima keringanan biaya UKT pada Semester Ganjil Tahun Ajaran 2021/2022.
Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan UPN Veteran Yogyakarta Susanto menjelaskan, hal itu bagian dari kebijakan UPN Veteran Yogyakarta untuk membantu keluarga mahasiswa yang terdampak pandemi Covid-19.
UPNVY, sebutnya, sudah memberikan skema keringanan UKT selama tiga semester. Bahkan beberapa skema tersebut sudah ada sebelum adanya surat dari Kemendikbud.
"Untuk tahun lalu, kampus telah menerima gelontoran dana sebesar Rp15 miliar untuk penurunan UKT bagi mahasiswa. Untuk saat ini, total yang telah disetujui ada 2.369 mahasiswa," kata dia.
Baca Juga:Mahasiswa Tuntut Penurunan UKT, Begini Respons Rektorat UPN Veteran Yogyakarta
Selain itu, UPNVY juga memberikan keringanan skripsi bagi 1300 mahasiswa. Untuk penetapan ulang ada 319, penurunan UKT ada 721 mahasiswa. Penurunan angsuran ada 19 mahasiswa, penundaan ada 10 mahasiswa dan untuk pembebasan ada dua mahasiswa.
"Ada 400 mahasiswa tertolak pengajuannya," ucapnya.
UKT UPN Veteran Yogyakarta terbagi ke dalam delapan kelompok sesuai kemampuan ekonomi, yang salah satunya ditentukan dari penghasilan orang tua.
Besaran UKT kelompok 1 dan 2 seluruh perguruan tinggi negeri ditentukan sebesar Rp500 ribu dan Rp1 juta. Sementara besaran UKT kelompok 3 dan seterusnya ditentukan sesuai masing-masing prodi, dengan ketentuan besaran UKT kelompok tertinggi tidak melebihi nominal Biaya Kuliah Tunggal (BKT), atau keseluruhan dari biaya operasional tiap mahasiswa per semester pada suatu program studi.
Susanto menerangkan, keringanan UKT bisa dalam bentuk penurunan atau pengurangan, penundaan pembayaran dan angsuran.
Baca Juga:Minta Keringanan UKT, Konsolidasi Mahasiswa Resah UPN Veteran Yogyakarta Geruduk Rektorat
Proses pengajuan keringanan UKT dilakukan secara daring melalui siukt.upnyk.ac.id dengan menyertakan dokumen-dokumen terkait.
Kontributor : Uli Febriarni