SuaraJogja.id - Kumpulan mahasiwa Universitas Pembangunan Nasional Veteran Yogyakarta (UPNVY) mendatangi gedung rektorat pada Senin (13/9/2021). Mereka datang bukan untuk menjalani perkuliahan tatap muka melainkan sebagai bentuk aksi menuntut keringanan pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT).
Salah satu perwakilan Konsolidasi Mahasiswa Resah (Komar) UPN Veteran Yogyakarta, Juju, mengatakan, masih banyak persoalan yang dihadapi mahasiswa, khususnya tentang UKT, di masa pandemi saat ini. Salah satu yang mendasar adalah soal transparasi.
"Persoalan mendasar masalah UKT ini kan sebenarnya transparasi BKT (Biaya Kuliah Tunggal) itu yang sebenarnya tidak pernah kita temukan. Dari sana ada subsidi silang dan segala macamnya. Artinya apa yang kita bayarkan ke UPN ini kita tidak tahu sasarannya," kata Juju saat ditemui awak media.
Mahasiswa Fakultas Pertanian itu menyebut kondisi itu diperparah dengan kondisi pandemi yang menyebabkan pembelajaran jarak jauh. Sehingga membuat pengoperasionalan kampus itu banyak yang tidak berjalan.
Baca Juga:Tujuh Tahun Status Tak Jelas, Pegawai Eks Yayasan UPN Veteran Yogyakarta Unjuk Rasa
"Mulai dari biaya praktikum pasti berkurang kemudian dan masalah ruangan banyak tidak dipakai. Nah itu kan ada biaya sendiri nah itu ke mana," ujarnya.
Selain itu ada pula persoalan tentang penolakan keringan UKT dari sejumlah mahasiswa. Tercatat dari 2.700 mahasiswa yang mengajukan bantuan keringanan UKT sebanyak 477 orang di antaranya tertolak.
Ratusan mahasiswa yang ditolak untuk mendapatkan keringanan itu dianggap tidak memenuhi persyaratan dari kampus. Namun kemudian ada rencana bahwa dari 477 mahasiswa yang tertolak itu bakal dialihkan untuk mendapat bantuan lain yakni dari Kemendikbud.
"Sementara bantuan dari Kemendikbud itu hanya teruntuk mahasiswa semester 9 ke bawah. Mahasiswa di atasnya tidak terakomidir," ucapnya.
Belum lagi, disampaikan Juju, metode pemberian bantuan dari Kemendikbud dari pihak rektorat juga dipertanyakan. Sebab, selama ini hanya dipasrahkan kepada organisasi mahasiswa saja.
Baca Juga:Kemendikbudristek Bantu UKT/SPP pada 6.789 Mahasiswa Kalimantan, Simak Syaratnya!
Selain itu rektorat juga menetapkan ketentuan kuota sebanyak 25 orang setiap jurusan yang akan mendapat bantuan itu.
Menurutnya, langkah tersebut berpotensi justru malah tidak akan tepat sasaran. Pasalnya belum tentu dari 477 mahasiswa yang ditolak sebelumnya untuk keringanan berada di semua jurusan.
"Nah harusnya dengan nalar sederhana saja dengan acuan bantuan diberikan kepada yang paling tidak mampu. Langkah yang diambil seharusnya tidak dikuotakan justru melihat mana mahasiswa yang tidak mampu itu yang menerima," tegasnya.
Ditambahkan Juju, pihaknya menuntut agar ada transparansi terkait dengan bantuan dari Kemendikbud itu, sehingga aliran dana bantuan itu bisa diamati oleh semua mahasiwa dan juga tepat sasaran.
"Bantuan itu (Kemendikbud) Rp2,4 juta. Tadi disampaikan apabil UKT Rp1 juta begitu, sisa Rp1,4 juta ke mana kita nggak tahu ini. Ini bisa jadi ada indikasi itu ke mana. Itu menjadi pertanyan bagi kita," terangnya.
Tidak lupa, ia juga menyinggung soal dicabutnya Peraturan Rektor nomor 3 tahun 2020 tepatnya tentang pembebasam biaya bagi mahasiswa. Di antaranya dari yang sedang skripsi atau disertasi akibat terkendala pandemi Covid-19.
"Padahal baru bulan 6 kemari kasus corona melonjak. Ternyata tidak ada lagi skema pembebasan bagi mahasiswa yang skripsi atau tesis atau desertasi," tandasnya.