SuaraJogja.id - Kumpulan mahasiswa Universitas Pembangunan Nasional Veteran Yogyakarta (UPNVY) mendatangi gedung rektorat kampusnya pada Senin (13/9/2021). Mahasiswa itu datang untuk menuntut solusi terkait dengan sejumlah persoalan Uang Kuliah Tunggal (UKT).
Wakil Rektor 2 UPN Vetera Yogyakarta Susanta menuturkan, setidaknya ada dua hal penting yang perlu untuk perhatikan mengenai persoalan UKT tersebut, baik dari sisi mahasiswa maupun dari perguruan tinggi sendiri.
"Ada dua hal yang menjadi koridor kami terkait dengan UKT ini. Satu, jangan sampai mahasiswa tidak bisa kuliah karena tidak bisa membayar UKT. Kedua, jangan sampai juga perguruan tinggi tidak memiliki dana yang cukup untuk bisa memberikan layanan yang standar," kata Susanta.
Susanta menyebut sudah selama tiga semester ini pihak kampus memberikan skema untuk keringanan UKT. Bahkan skema itu diberikan sebelum Permendikbud nomer 25 tahun 2020 diterbitkan.
Baca Juga:Minta Keringanan UKT, Konsolidasi Mahasiswa Resah UPN Veteran Yogyakarta Geruduk Rektorat
"Skema yang diberikan itu diatur dalam surat keputusan rektor terkait dengan penetapan ulang penurunan UKT. Kemudian keringanan untuk mahasiswa yang skripsi itu sudah ada sebelum ada dari kementerian," tuturnya.
Disampaikan Susanta, pada tahun lalu UPNV Yogyakarta telah menggelontorkan anggaran sebesar lebih kurang Rp.15 miliar untuk keringanan UKT.
Untuk saat ini sendiri, kata Susanta, total sudah ada 2.369 mahasiswa yang telah disetujui untuk diberikan berbagai keringanan.
"Untuk keringanan skripsi ada 1.300 masih plus-plus. Untuk penetapan ulang ada 319, penurunan ada 721, angsuran 19, penundaan ada 10, untuk pembebasan ada 2. Itu data yang sekarang," bebernya.
Sedangkan untuk yang tertolak keringanan UKT sendiri ada sekitar 400an mahasiswa dengan berbagai alasan penolakan.
Baca Juga:Bantuan Uang Kuliah BLT UKT Rp 2,4 Juta Cair September, Ini Syarat Cara Mendapatkannya
Ia mengaku pihak rektorat selama ini selalu berkomunikasi dengan organisasi kemahasiswaan yang ada di kampus. Terlebih kaitannya untuk persoalan keringan UKT mahasiswa ini.
Komunikasi yang dilakukan dengan organisasi kemahasiswaan itu turut membahas pula bantuan dari Kementerian. Menurut rencana, nantinya semua mahasiswa yang ditolak saat pengajuan keringanan awal itu kemudian akan dialihkan ke bantuan tersebut.
"Organisasi kemahasiswaan sudah diajak dialog sejak awal. Pembicaraan kami di awal itu kan ada alokasi dana bantuan pemerintah yang selama ini sudah kita terima. Kemudian waktu itu kesepakatannya nanti yang kemudian tidak diterima dalam form ajuan yang di UPN itu akan diajukan ke Kementerian," ungkapnya.
Total kuota yang disediakan untuk bantuan dari kementerian dalam hal ini Kemendikbud itu tercatat sebanyak 594 mahasiswa.
"Jadi secara matematis dari apa yang semuanya ditolak bisa semuanya masuk di sana," imbuhnya.
Susanta menegaskan bahwa pada prinsipnya kampus akan selalu melayani para mahasiswanya. Namun, ia turut meminta dukungan semua pihak terkait data-data yang valid.
"Nah prinsip kami adalah melayani, sepanjang kemudian ada data-data yang valid kemudian dari sisi kemampuan harus ada penurunan dan sebagainya kami lakukan, dari sisi keuangan," pungkasnya.
Sebelumnya salah satu perwakilan Konsolidasi Mahasiswa Resah (Komar) UPN Veteran Yogyakarta, Juju mengatakan masih banyak persoalan yang dihadapi mahasiswa khususnya tentang UKT di masa pandemi saat ini. Salah satu yang mendasar adalah soal transparasi.
"Persoalan mendasar masalah UKT ini kan sebenarnya transparasi BKT (Biaya Kuliah Tunggal) itu yang sebenarnya tidak pernah kita temukan. Dari sana ada subsidi silang dan segala macamnya. Artinya apa yang kita bayarkan ke UPN ini kita tidak tahu sasarannya," kata Juju.
Sejumlah tuntuan juga disampaikan dalam kesempatan itu. Di antaranya melakukan perpanjangan waktu dan atau pengulangan dalam mekanisme pengajuan keringanan UKT.
Selain itu turut diberikan transparansi BKT, juga dalam anggaran Kemendikbud, penetapan biaya UKT dan dalam penentuan kelolosan keringanan UKT bagi mahasiswa.
Ditambah pula dengan meloloskan mahasiswa yang mengajukan keringanan UKT sebanyak-banyaknya dan pengubahan Skema UKT.