Penambangan Liar Marak di Lereng Merapi, Lurah Hargobinangun Ungkap Fakta Miris

Sri Sultan HB X menutup 14 titik penambangan liar di Sleman

Galih Priatmojo
Senin, 13 September 2021 | 20:32 WIB
Penambangan Liar Marak di Lereng Merapi, Lurah Hargobinangun Ungkap Fakta Miris
Ilustrasi tambang pasir (Batamnews)

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Sleman Dwi Anta Sudibyo mengatakan, keluarnya izin pokok penambangan pasir selama ini menjadi kewenangan Pemda DIY.

Selama perusahaan mengantongi izin pokok penambangan, maka DLH Sleman hanya sebatas menyusun Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL).

"Bagaimana penambangan yang baik, tidak merusak dan sebagainnya. Teknis begitu saja. Izin pokok ada di provinsi," ucapnya.

DLH Sleman sesungguhnya telah memiliki data dan pemetaan kawasan yang boleh dan tidak boleh diperuntukkan untuk aktivitas tambang.

Baca Juga:Cedera Pulih, Diego Michiels Siap Bela Arema FC Lawan PSS Sleman

"Yang boleh ditambang adalah yang memiliki aliran sungai. Mestinya aktivitas penambangan hanya di area itu, selagi stok pasir masih ada," terangnya.

"Yang jadi masalah, ketika stok pasir sudah nggak ada kemudian mengeruk tanggul. Intinya harus sesuai dengan stok yang ada," kata Dwi, kala dikonfirmasi terpisah.

Kontributor : Uli Febriarni

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak