“Sekali lagi untuk pertama kalinya di Indonesia, hukum ditegakkan untuk pedagang daging anjing ini! Kantor Kejaksaan Negeri Kulonprogo telah mengeluarkan pernyataan resmi bahwa berkas kasus untuk menghentikan perdagangan anjing untuk konsumsi, telah lengkap dan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” tulis DMFI beberapa waktu lalu.
Pelaku Kasus Perdagangan Anjing Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Negeri Wates
Sidang perdana kasus perdagangan anjing digelar di Pengadilan Negeri Wates
Galih Priatmojo | Hiskia Andika Weadcaksana
Selasa, 14 September 2021 | 11:00 WIB

BERITA TERKAIT
Penyelundupan Anjing di Kulon Progo Kasus Pertama yang Disidangkan, Ini Kata Kejari
27 Agustus 2021 | 11:02 WIB WIBREKOMENDASI
News
Duh! Dua SMP Negeri di Sleman Terdampak Proyek Jalan Tol, Tak Ada Relokasi
04 Juli 2025 | 13:48 WIB WIBTerkini