Penyelundupan Anjing di Kulon Progo Kasus Pertama yang Disidangkan, Ini Kata Kejari

Kejari Kulon Progo, yang nantinya memproses hukum kasus tersebut, turut angkat bicara.

Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana | Hiskia Andika Weadcaksana
Jum'at, 27 Agustus 2021 | 11:02 WIB
Penyelundupan Anjing di Kulon Progo Kasus Pertama yang Disidangkan, Ini Kata Kejari
Dua pria ditangkap Satreskrim Polres Kulonprogo saat kedapatan membawa puluhan hewan anjing yang tidak dilengkapi dengan surat keterangan kesehatan hewan pada Kamis (6/5/2021). [Istimewa]

SuaraJogja.id - Beberapa waktu lalu Dog Meat Free Indonesia (DMFI) dalam keterangan resminya menyatakan kasus penyelundupan anjing yang ditindaklanjuti dengan proses pidana pelaku di Kulon Progo menjadi yang pertama di Indonesia.

Kejari Kulon Progo, yang nantinya memproses hukum kasus tersebut, turut angkat bicara. Kendati belum bisa memastikan bahwa kasus itu menjadi yang pertama di Indonesia tetapi dipastikan kasus pertama di DIY.

"Jadi untuk terkait dari klaim dari DMFI, karena kami tidak memegang data jadi kami belum berani mengatakan ini yang pertama di Indonesia, namun yang pasti pertama di DIY," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Kulon Progo, Yogi Andiawan, saat dikonfirmasi awak media, Jumat (27/8/2021).

Yogi menuturkan jika memang klaim yang pertama di Indonesia itu benar. Tentu hal tersebut menjadi sebuah pencapaian besar dari Aparat Penegak Hukum di Kulon Progo.

Baca Juga:Lima Pelanggar Syariat Islam Dihukum Cambuk di Sabang

"Namun, apabila benar ini yang pertama kali (di Indonesia) tentunya proses penanganan perkara ini merupakan sebuah langkah besar yang telah dilakukan oleh Aparat Penegak Hukum (APH) di Kulon Progo," tuturnya.

Ia berharap langkah besar itu lantas bisa menjadi percontohan atau pemicu bagi penanganan perkara di tempat lain. Khususnya untuk tindak pidana terhadap satwa.

"Ya diharapkan ke depannya penanganan perkara terhadap tindak pidana terhadap satwa dapat lebih ditingkatkan tidak hanya di Kulon Progo," imbuhnya.

Disampaikan Yogi, penanganan perkara tersebut berhasil diproses hingga mencapai titik saat ini berkat koordinasi yang baik antara penyidik Polres Kulon Progo dan Tim Jaksa dari Kejari Kulon. Berkas perkara yang sudah dinyatakan siap itu nantinya lantas akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN).

Lebih jauh dijelaskan, Tim Jaksa Penuntut Umum yakni Eriksa Ricardo dan Martin Eko Priyatno telah menerima penyerahan tersangka bersama dengan barang bukti atau tahap 2 pada Selasa 24 Agustus 2021 lalu.

Baca Juga:Berkas Masuk ke Kejari, Hasil Tes Kejiwaan Tersangka Sate Sianida Diungkap di Persidangan

Untuk barang bukti yang diserahkan sendiri berupa 1 unit kendaraan roda 4 jenis Pickup merk Daihatsu beserta STNK, 68 ekor anjing dalam kondisi hidup, 10 ekor anjing dalam kondisi mati dan 20 karung plastik.

Dalam kasus ini, lanjut Yogi, tersangka disangkakan melanggar pasal 89 ayat (2) Jo. Pasal 46 ayat (5) UU RI No. 41 tahun 2014 atas perubahan UU RI No. 18 tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Setelah dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut maka langkah selanjutnya Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan segera melimpahkan perkara ke PN Wates. Guna dapat segera diperiksa dan diputus perkaranya.

"Sekarang kita masih menunggu keluarnya jadwal persidangan, nanti akan kami kabarin lagi," tandasnya.

Sebelumnya diberitakan aksi ini merupakan kali pertama terjadi di Indonesia terkait penegakan larangan perdagangan anjing untuk konsumsi. Pihak Kejaksaan Negeri Kulonprogo bahkan telah mengeluarkan pernyataan resmi bahwa kasus usaha perdagangan anjing ilegal dari Jawa Barat ke Jawa Tengah pada Mei 2021 lalu sudah lengkap berkasnya.

Kabar baik itu dipublikasikan organisasi Dog Meat Free Indonesia (DMFI) seperti yang ditulis dalam akun IInstagram-nya.

“Sekali lagi untuk pertama kalinya di Indonesia, hukum ditegakkan untuk pedagang daging anjing ini! Kantor Kejaksaan Negeri Kulonprogo telah mengeluarkan pernyataan resmi bahwa berkas kasus untuk menghentikan perdagangan anjing untuk konsumsi, telah lengkap dan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” tulis DMFI.

Polisi sendiri telah menetapkan dua tersangka terkait kasus tersebut, yaitu Sugianto, 50, dan Suradi, 48. Keduanya terjaring razia penyekatan arus mudik pada dini hari 6 Mei lalu di Jalan Raya Wates-Purworejo, Temon, Kulon Progo.

Berdasarkan hasil pemeriksaan kepolisian, diketahui puluhan anjing tersebut diangkut dari daerah Garut, Jawa Barat. Menurut rencananya anjing-anjing itu akan dijual dan diduga dijadikan bahan makanan di Kota Solo, Jawa Tengah.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini