SuaraJogja.id - Beberapa waktu lalu Dog Meat Free Indonesia (DMFI) dalam keterangan resminya menyatakan kasus penyelundupan anjing yang ditindaklanjuti dengan proses pidana pelaku di Kulon Progo menjadi yang pertama di Indonesia.
Kejari Kulon Progo, yang nantinya memproses hukum kasus tersebut, turut angkat bicara. Kendati belum bisa memastikan bahwa kasus itu menjadi yang pertama di Indonesia tetapi dipastikan kasus pertama di DIY.
"Jadi untuk terkait dari klaim dari DMFI, karena kami tidak memegang data jadi kami belum berani mengatakan ini yang pertama di Indonesia, namun yang pasti pertama di DIY," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Kulon Progo, Yogi Andiawan, saat dikonfirmasi awak media, Jumat (27/8/2021).
Yogi menuturkan jika memang klaim yang pertama di Indonesia itu benar. Tentu hal tersebut menjadi sebuah pencapaian besar dari Aparat Penegak Hukum di Kulon Progo.
Baca Juga:Lima Pelanggar Syariat Islam Dihukum Cambuk di Sabang
"Namun, apabila benar ini yang pertama kali (di Indonesia) tentunya proses penanganan perkara ini merupakan sebuah langkah besar yang telah dilakukan oleh Aparat Penegak Hukum (APH) di Kulon Progo," tuturnya.
Ia berharap langkah besar itu lantas bisa menjadi percontohan atau pemicu bagi penanganan perkara di tempat lain. Khususnya untuk tindak pidana terhadap satwa.
"Ya diharapkan ke depannya penanganan perkara terhadap tindak pidana terhadap satwa dapat lebih ditingkatkan tidak hanya di Kulon Progo," imbuhnya.
Disampaikan Yogi, penanganan perkara tersebut berhasil diproses hingga mencapai titik saat ini berkat koordinasi yang baik antara penyidik Polres Kulon Progo dan Tim Jaksa dari Kejari Kulon. Berkas perkara yang sudah dinyatakan siap itu nantinya lantas akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN).
Lebih jauh dijelaskan, Tim Jaksa Penuntut Umum yakni Eriksa Ricardo dan Martin Eko Priyatno telah menerima penyerahan tersangka bersama dengan barang bukti atau tahap 2 pada Selasa 24 Agustus 2021 lalu.
Baca Juga:Berkas Masuk ke Kejari, Hasil Tes Kejiwaan Tersangka Sate Sianida Diungkap di Persidangan
Untuk barang bukti yang diserahkan sendiri berupa 1 unit kendaraan roda 4 jenis Pickup merk Daihatsu beserta STNK, 68 ekor anjing dalam kondisi hidup, 10 ekor anjing dalam kondisi mati dan 20 karung plastik.
- 1
- 2