SuaraJogja.id - Kasus penyelundupan puluhan anjing yang berhasil digagalkan jajaran Polres Kulon Progo pada awal Mei 2021 lalu akan memasuki proses terbaru. Rencananya kasus penyelundupan sebanyak 78 ekor anjing itu bakal segera sampai ke meja hijau.
Kasubbag Humas Polres Kulon Progo Iptu I Nengah Jeffry Prana Widnyana menyampaikan bahwa berkas perkara untuk tersangka Sugiatno (49) warga Duren Sawit, Jakarta Timur, dan Suradi (48) warga Sragen, Jawa Tengah telah dinyatakan lengkap.
Pernyataan itu sendiri dikeluarkan oleh Kejaksaan Negeri Kulon Progo, sehingga membuat kasus ini akan dapat segera disidangkan.
"Iya, sudah P21, tapi belum tahap II. Nunggu kesiapan Kejaksaan," kata Jeffry saat dihubungi awak media, Kamis (19/8/2021).
Baca Juga:Kulon Progo Jadi Daerah Pertama Sidangkan Kasus Perdagangan Anjing Konsumsi
Jeffry menuturkan, saat ini tahap kedua masih menunggu untuk bisa diselenggarakan. Proses penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut belum bisa dilakukan akibat dari salah satu tersangka yang dinyatakan terkonfirmasi positif Covid-19.
Diketahui bahwa dua tersangka penyelundupan puluhan ekor anjing itu selama ini telah mendekam ditahan di Rutan Kelas II B Wates.
"Salah satunya (tersangka) positif Covid-19 tapi saya belum cek yang siapa," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan aksi ini merupakan kali pertama terjadi di Indonesia terkait penegakan larangan perdagangan anjing untuk konsumsi. Pihak Kejaksaan Negeri Kulon Progo bahkan telah mengeluarkan pernyataan resmi bahwa kasus usaha perdagangan anjing ilegal dari Jawa Barat ke Jawa Tengah pada Mei 2021 lalu sudah lengkap berkasnya.
Kabar baik itu dipublikasikan organisasi Dog Meat Free Indonesia (DMFI) seperti dikutip dari Solopos.com, kemarin.
Baca Juga:Tengkorak Manusia Ditemukan di Pantai Mlarangan, Di Sampingnya Ada Pakaian Dalam Wanita
“Sekali lagi untuk pertama kalinya di Indonesia, hukum ditegakkan untuk pedagang daging anjing ini! Kantor Kejaksaan Negeri Kulon Progo telah mengeluarkan pernyataan resmi bahwa berkas kasus untuk menghentikan perdagangan anjing untuk konsumsi, telah lengkap dan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” tulis DMFI.
Polisi sendiri telah menetapkan dua tersangka terkait kasus tersebut, yaitu Sugianto, 50, dan Suradi, 48. Keduanya terjaring razia penyekatan arus mudik pada dini hari 6 Mei lalu di Jalan Raya Wates-Purworejo, Temon, Kulon Progo.
Berdasarkan hasil pemeriksaan kepolisian, diketahui puluhan anjing tersebut diangkut dari daerah Garut, Jawa Barat. Menurut rencananya anjing-anjing itu akan dijual dan diduga dijadikan bahan makanan di Kota Solo, Jawa Tengah.
Jeffri menambahkan, atas perbuatannya tersebut kedua tersebut terancam dikenakan sanksi pidana pasal berlapis.
Di antaranya Pasal 89 ayat (2) jo Pasal 46 ayat (5), Pasal 59 ayat (3) dan Pasal 60 ayat (1) Undang Undang Nomor 18 Tahun 2009 Tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
"Ancaman hukuman pidana penjara paling singkat satu tahun paling lama lima tahun dan/atau denda paling sedikit 150 juta rupiah dan paling banyak 1 miliar rupiah," ungkapnya.