SuaraJogja.id - Wilayah Kulon Progo menjadi yang pertama yang akan menyidangkan kasus perdagangan anjing konsumsi. Kasus tersebut merupakan tindaklanjut atas penangkapan percobaan penyelundupan anjing dari Garut ke Solo yang digagalkan pada Mei 2021 lalu.
Untuk diketahui, anjing ditetapkan sebagai hewan non-pangan, tetapi perdagangan daging anjing untuk konsumsi masih marak terjadi. Ironisnya, banyak daerah yang belum berani bersikap tegas menerapkan larangan perdagangan daging anjing.
Langkah tegas menghentikan peredaran daging anjing ini kali pertama dilakukan aparat Polres Kulon Progo. Pada Mei 2021 lalu aparat menyita mobil bak terbuka yang mengangkut 78 ekor anjing untuk konsumsi.
Aksi ini merupakan kali pertama terjadi di Indonesia terkait penegakan larangan perdagangan anjing untuk konsumsi. Pihak Kejaksaan Negeri Kulonprogo bahkan telah mengeluarkan pernyataan resmi bahwa kasus usaha perdagangan anjing ilegal dari Jawa Barat ke Jawa Tengah pada Mei 2021 lalu sudah lengkap berkasnya.
Kabar baik itu dipublikasikan organisasi Dog Meat Free Indonesia (DMFI) seperti dikutip dari Solopos.com, kemarin.
“Sekali lagi untuk pertama kalinya di Indonesia, hukum ditegakkan untuk pedagang daging anjing ini! Kantor Kejaksaan Negeri Kulonprogo telah mengeluarkan pernyataan resmi bahwa berkas kasus untuk menghentikan perdagangan anjing untuk konsumsi, telah lengkap dan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” tulis DMFI.
Polisi telah menetapkan dua tersangka terkait kasus tersebut, yaitu Sugianto, 50, dan Suradi, 48. eduanya terjaring razia penyekatan arus mudik pada dini hari 6 Mei lalu di Jalan Raya Wates-Purworejo, Temon, Kulonprogo.
Polisi mendapati mobil Daihatsu Gran Max yang mereka kemudikan ternyata mengangkut 78 ekor anjing yang siap dijual sebagai hewan jagal.
Kondisi puluhan anjing itu amat menyedihkan karena dimasukkan ke dalam karung. Bahkan sebanyak 10 ekor dari 78 anjing ditemukan sudah mati.
Kepada polisi, kedua pelaku mengatakan anjing itu diambil dari Garut, Jawa Barat dan akan diantar ke Solo, Jawa Tengah untuk dijual sebagai bahan baku sengsu alias tongseng anjing.
Polisi menangkap mereka karena tidak bisa menunjukkan surat keterangan kesehatan hewan (SKKH). Anjing yang masih hidup kemudian dititipkan ke rumah penitipan hewan.