Kisah Rasulullah Memanggil Penyanyi di Resepsi Pernikahan dan Konteks Musik Haram

Ustaz Ahong mendedahkan sebuah kisah yang diriwayatkan Imam Bukhari mengenai musik

Galih Priatmojo
Kamis, 16 September 2021 | 12:42 WIB
Kisah Rasulullah Memanggil Penyanyi di Resepsi Pernikahan dan Konteks Musik Haram
Ilustrasi musik. (Pixabay)

SuaraJogja.id - Video mengenai puluhan santri yang menutup kuping saat mendengar musik viral beberapa waktu lalu. Video yang beredar luas itupun mendapat perhatian dari berbagai kalangan, termasuk ustaz Ahong.

Seperti diketahui semenjak video santri menutup kuping ketika mendengar musik viral, konteks mengenai musik haram kembali mengemuka.

Beberapa pemuka agama menyatakan bahwa perihal musik ini dalam agama Islam sejak zaman dahulu telah dibahas oleh para ulama. Ada yang menyebut musik boleh diperdengarkan, ada pula yang menyebut musik haram.

Ustaz Ahong (dok Youtube)
Ustaz Ahong (dok Youtube)

Berkaitan mengenai konteks musik ini, ustaz Ibnu Kharish atau yang biasa disapa ustaz Ahong belum lama ini mendedahkan sebuah kisah yang pernah diriwayatkan Imam Bukhari.

Baca Juga:Dengar Musik Bikin Hapalan Alquran Hilang? Ini Jawaban Pemimpin Rumah Tahfidz

Berikut kisah yang dituliskan kembali oleh ustaz Ahong

"Dalam satu kesempatan, Ibunda Aisyah, istri Rasulullah diminta Rasul untuk memanggil gadis yang pandai bernyanyi di acara pernikahan salah satu gadis yatim yang pernah diasuhnya. Gadis yatim yang sudah dewasa saat itu bernama Farighah binti Abu Umamah As'ad bin Zararah".

Ustaz Ahong menjelaskan bahwa ayah Farighah merupakan orang penting suku Bani Najjar di Madinah.

"Dalam salah satu riwayat, ayah Farighah yaitu Abu Umamah merupakan salah satu orang penting suku Bani Najjar di Madinah. Ia merupakan orang yang pertama dimakamkan di pemakaman Baqi' dari kalangan sahabat Anshar. Ia wafat pada saat Rasulullah sedang membangun masjid Nabawi. Abu Umamah As'ad bin Zararah ini menitipkan ketiga putrinya pada Nabi dan Aisyah untuk merawatnya. Ketiganya itu Habibah, Kabsyah, dan Farighah. Saya baca kisah ini di antaranya dari kitab Siyar A'lam al-Nubala," jelasnya.

Lebih lanjut ia menuliskan berdasar riwayat yang sama Rasulullah meminta Aisyah untuk memanggilkan seorang penyanyi.

Baca Juga:Hafalan Alquran Hilang Saat Dengar Musik? Pimpinan Rumah Tahfidz: Berlebihan

"Kok gak ada nyanyian sih di resepsi pernikahan, Aisyah? Kan orang-orang Anshar itu suka nyanyian," pinta Rasulullah pada Aisyah (HR Bukhari). Calon suami Farighah ini merupakan sahabat dari kalangan Anshar di Madinah. Ia bernama Nubaith bin Jabir dr kalangan suku Bani Najjar".

"Coba panggilkan Zainab untuk bernyanyi di acara resepsi pernikahan putriku (anak yatim yang diasuhnya) ini," pinta Aisyah pada salah seorang sahabat untuk memanggil Zainab, penyanyi wanita yang sering diundang acara-acara penting di Madinah".

"Imam Badruddin al-Aini dalam 'Umdatul Qari menyatakan, ulama sepakat atas kebolehan bernyanyi dan memainkan alat musik gendang saat resepsi pernikahan. "Rasul, kok ada nanyian dan musik segala sih? Emang boleh?" tanya seorang sahabat. "Boleh, kok. Ini kan resepsi pernikahan".

"Bukan acara zina atau peperangan, jawab Rasul pada sahabat yang bertanya tadi".

Lebih lanjut ustaz Ahong menerangkan bahwa potongan dialog tersebut dapat ditemukan di kitab Fathul Bari karya Imam Ibnu Hajar al-Asqalani.

"Di sini kita tahu, bernyanyi dan bermusik itu boleh jika disertai hal positif. Kalau bermusik/bernyanyi disertai hal negatif, hukum bermusiknya pun terlarang," ujarnya.

"Imam Bukhari pernah sampaikan hadis mu'allaq. "Nanti ada umatku yang menganggap halal minuman keras, zina, .., & alat musik (HR Bukhari). Di hadis ini, alat musik bersanding dgn miras, & zina," lanjut ustaz Ahong.

Lebih jauh ustaz Ahong mengungkapkan bahwa sikap umat muslim yang tak mau mendengar musik hingga menutup telinga itu di antaranya menyandarkan pendapatnya pada praktik sahabat Ibnu Umar. Diriwayatkan dari Nafi, Ibnu Umar mendengar seruling. Ia langsung menutup kedua telinganya dengan jari-jarinya (HR Abu Daud).

"Hadis ini dikomentari sendiri oleh penulis Sunan Abi Daud sebagai hadits munkar. Hadis munkar itu termasuk hadits yg sangat dhaif, tak dapat dijadikan dalil dlm beragama. Namun, ulama hadits kontemporer Syu'aib al-Arnauth menganggapnya sebagai hadis hasan, boleh diamalkan. Syekh al-Azhim Abadi juga mengkritik pendapat Abu Daud yang menganggap hadis di atas sebagai hadis munkar, padahal menurutnya, para rawi hadits itu kredibel semua. Kita tahu di sini ulama hadis berbeda pendapat mengenai hadis menutup telinga saat mendengar musik," terangnya.

Meski begitu, mengamalkan hadits di atas sebagai bentuk kehati-hatian adalah hal yang baik selagi tidak menyalahkan orang lain yang menganggap bermain dan mendengarkan musik sebagai suatu hal yang halal dan diperbolehkan.

KH Ahmad Bahauddin Nursalim atau Gus Baha. Polemik azan jihad yang sempat menjadi kontroversial dijawab Gus Baha. [FOTO: NU Online]
KH Ahmad Bahauddin Nursalim atau Gus Baha. Polemik azan jihad yang sempat menjadi kontroversial dijawab Gus Baha. [FOTO: NU Online]

Di kesempatan lain, Gus Baha juga pernah menyampaikan perihal musik ini. Ia dengan tegas menyebut bahwa musik haram. Terutama ia menggarisbawahi apabila musik itu berdampak bagi umat muslim yang akhirnya menjauhi belajar Al Quran.

"Kalau menyangkut hukum, semuanya adalah sama. Entah buku, entah musik, atau apa saja, sejauh menjauhkan umat Muslim belajar al-Qur’an itu juga haram," tegas Gus Baha.

Walau begitu, bukanlah sikap yang bijaksana sebagai seorang muslim kemudian memberikan vonis buruk bagi sebagian ulama atau kyai yang memainkan musik.

"Main musik itu haram, tapi jangan menvonis kyai atau habaib yang memainkan musik. Kalian ga sesaleh mereka. mereka bisa jadi wali karena musik, tapi bagi kalian tidak," tukasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini