Nilai Pemecatan 57 Pegawai KPK Tak Sesuai Putusan MA, Pukat UGM: Tindakan Sewenang-wenang

"Normanya yang diuji. MK menguji konstitusionalitas, sedangkan MA menguji legalitas. MA dan MK sama sekali tidak menguji pelaksanaan TWK."

Eleonora PEW | Hiskia Andika Weadcaksana
Kamis, 16 September 2021 | 18:36 WIB
Nilai Pemecatan 57 Pegawai KPK Tak Sesuai Putusan MA, Pukat UGM: Tindakan Sewenang-wenang
Pimpinan KPK secara resmi mengumumkan pemberhentian 57 pegawai KPK yang tak lulus TWK pada 30 September. (Suara.com/Welly Hidayat)

Pengumuman pemberhentian 57 pegawai KPK ini dipercepat oleh KPK. Sepatutnya para pegawai KPK yang tidak lulus TWK akan selesai masa baktinya sebagai pegawai KPK pada 1 November 2021.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak

Ingin dapat update berita terbaru langsung di browser Anda?