Nilai Pemecatan 57 Pegawai KPK Tak Sesuai Putusan MA, Pukat UGM: Tindakan Sewenang-wenang

"Normanya yang diuji. MK menguji konstitusionalitas, sedangkan MA menguji legalitas. MA dan MK sama sekali tidak menguji pelaksanaan TWK."

Eleonora PEW | Hiskia Andika Weadcaksana
Kamis, 16 September 2021 | 18:36 WIB
Nilai Pemecatan 57 Pegawai KPK Tak Sesuai Putusan MA, Pukat UGM: Tindakan Sewenang-wenang
Pimpinan KPK secara resmi mengumumkan pemberhentian 57 pegawai KPK yang tak lulus TWK pada 30 September. (Suara.com/Welly Hidayat)

"Karena mengambil momentum jangan sampai presiden mengambil sikap. Jadi tujuan KPK memecat adalah untuk menghindari dikeluarkannya sikap oleh presiden," ucapnya.

Diberitakan sebelumnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengumumkan memberhentikan 57 pegawai KPK tak lulus dalam tes wawasan kebangsaan (TWK) dengan hormat pada 30 September 2021.

Adapun sebanyak enam pegawai KPK yang sempat diberi kesempatan untuk ikut pelatihan bela negara akan pula diberhentikan bersama 51 pegawai KPK yang dinyatakan telah memiliki rapor merah karena tidak lulus TWK.

"Terhadap 6 orang pegawai KPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat dan diberi kesempatan mengikuti pendidikan dan pelatihan bela negara dan wawasan kebangsaan, namun tidak mengikutinya, maka tidak bisa diangkat menjadi aparatur sipil negara dan akan diberhentikan dengan hormat per tanggal 30 september 2021," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, jakarta Selatan, Rabu (15/9/2021).

Baca Juga:Ombudsman RI Serahkan Rekomendasi Soal Maladministrasi TWK Ke Jokowi

"Memberhentikan dengan hormat kepada 51 orang pegawai KPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat per tanggal 30 September 2021," tambahnya.

Pengumuman pemberhentian 57 pegawai KPK ini dipercepat oleh KPK. Sepatutnya para pegawai KPK yang tidak lulus TWK akan selesai masa baktinya sebagai pegawai KPK pada 1 November 2021.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak