Direktur Lembaga Bantuan Hukum Independen Winarta menuturkan bahwa sebenarnya di undang-undang atau aturan pelaksanaan itu sudah ada ketentuan mengenai pembentukan unit layanan kesehatan di bidang pendidikan.
Jika memang pemerintah menangani dengan serius persoalan ini maka setiap kabupaten, kota, atau bahkan provinsi sudah memiliki lembaga tersebut.
"Sebagai supporting sistem untuk bisa mendampingi dan membantu satuan pendidikan itu ketika mereka peserta didik harus apa yang dilakukan. Itu ada yang mengawal, itu pertama keseriusan itu," ujar Winarta.
Menurutny,a salah satu kesulitan yang ditemui sekolah adalah kebingungan untuk mencari bantuan jika menemukan persoalan itu di lapangan. Sebab tidak ada wadah yang bisa membantu memecahkan masalah itu tadi.
Baca Juga:Kisah Difabel Asal Bandung Barat yang Penuh Inspiratif
"Kalau di DIY ini yang punya unit layanan disabilitas di bidang pendidikan itu baru satu di Kota Yogyakarta. Sementara untuk 4 kabupaten lain itu belum punya," ucapnya.
Lembaga atau wadah itu nantinya juga akan memiliki andil dalam menentukan assessment saat pendaftaran masuk sekolah. Selama ini yang diterapkan hanya semacam surat keterangan sebagai tanda bahwa anak yang bersangkutan memang difabel.
Keterangan itu juga bisa didapatkan dari puskesmas atau rumah sakit yang memiliki layanan psikolog. Namun, kata Winarta, psikolog itu pun tidak semuanya paham.
"Jadi keterangan itu hanya sebagai penunjuk bahwa anak itu benar-benar difabel dan berhak menggunakan kuota (difabel di sekolah) itu. Padahal bukan seperti itu. Kalau assessment itu ya untuk mengetahui apa sebenarnya yang dibutuhkan oleh anak ini ketika dia dididik, bukan untuk menseleksi. Masih banyak yang salah mengerti. Jadi semacam assessment dikira untuk zonasi," paparnya.
Baca Juga:Kopassus Kandang Menjangan Bantu Vaksinasi Difabel di Bantul, Capaian Sudah 60 Persen