PN Sleman Vonis Bebas Terdakwa Dugaan Nilai Ijazah Palsu, Keluarga Sujud Syukur

Supriyanto terbukti tidak bersalah dalam perkara ijazah palsu

Galih Priatmojo | Hiskia Andika Weadcaksana
Rabu, 22 September 2021 | 19:20 WIB
PN Sleman Vonis Bebas Terdakwa Dugaan Nilai Ijazah Palsu, Keluarga Sujud Syukur
Suasana sidang putusan terdakwa Supriyanto terkait perkara ijazah palsu di Pengadilan Negeri (PN) Sleman, Rabu (22/9/2021). [Hiskia Andika Weadcaksana / SuaraJogja.id]

Padahal, disebutkan Erika, fakta bahwa dua mata pelajaran yang dipersoalkan itu tidak diajarkan memang tak terelakkan. Ia menyatakan siap mengajukan kasasi sebagai langkah hukum selanjutnya atas tersebut.

“Tadi saya sudah bicara dengan pihak kejaksaan mereka akan melihat menunggu dulu rincian putusannya, akan mempelajari putusan. Kemungkinan akan kasasi juga. Jadi masalah ini belum selesai karena tetap harus ada kepastian hukum atas ijazah ya,” tandasnya.

Sore ini, sekitar pukul 17.00 WIB, dikabarkan Supriyanto telah keluar dari Lapas Cebongan Sleman. Supriyanto langsung disambut sukacita oleh keluarga besar. 

Baca Juga:Kasus Covid-19 Turun, RS di Sleman Mulai Efisiensi Nakes dan Kurangi Tempat Tidur

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak