"Pelaku sempat mencoba melarikan diri dan kita lakukan tindakan yang terukur ke yang bersangkutan. Waktu itu mereka sedang makan bakso," ucapnya.
Wachyu menjelaskan kedua pelaku yang merupakan warga Minggir, Sleman itu berinisial KT alias Bege (25) dan FRA alias Adet (24). Kedua pelaku tersebut diketahui juga merupakan residivis.
"Dia (Bege) residivis kasus pencurian dan pencabulan. Kemudian FR ini juga seorang residivis kasus penganiaya," ucapnya.
Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan kepada kedua pelaku, kata Wachyu, motif kedua pelaku saat itu ternyata dalam pengaruh alkohol atau minuman keras.
Baca Juga:Sempat Cedera, Saddam Gaffar Mulai Berlatih Jelang PSS Sleman Kontra Persebaya
"Motifnya dari pelaku ini dia sendiri pada hari itu baru saja minum-minuman keras dan mencari korban, random saja. Pas ketemu langsung melaksanakan aksinya. Masih kita kembangkan untuk yang bersangkutan baru satu kali katanya," ungkapnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku diancam menggunakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara selama 9 tahun.