SuaraJogja.id - Bupati Bantul Abdul Halim Muslih kaget sekaligus malu setelah mengetahui adanya pabrik obat terlarang terbesar di Indonesia berada di Bantul. Ia tidak menampik peristiwa tersebut mencoreng daerah yang ia pimpin.
"Saya kaget dan malu dengan terbongkarnya kasus itu. Membuat nama Bantul menjadi tidak baik jika itu dibiarkan terus menerus. Mudah-mudahan ini jadi kasus yang terakhir," tutur Halim, Rabu (29/9/2021).
Halim mengatakan bahwa memang ada mafia pil koplo yang selama ini tersembunyi di Bantul dan baru terungkap kemarin. Harapannya hal-hal seperti ini bisa diungkap oleh polisi.
"Sehingga Bantul bebas dari narkoba, bebas dari hal-hal yang merusak jiwa generasi muda," terangnya.
Baca Juga:Kejar Cakupan Vaksinasi Hingga 80 Persen, Pemkab Bantul Lakukan Taktik Ini
Dia menegaskan di Bumi Projotamansari tidak ada pabrik yang sengaja memproduksi pil koplo atau narkoba. Kalaupun ada pasti ilegal dan akan dibubarkan.
"Jika ditemukan pabrik seperti itu akan dibubarkan," tegasnya.
Untuk itu, polisi sudah melakukan pengecekan dan terus akan sweeping tempat-tempat yang dianggap mencurigakan sebagai penampungan obat ilegal.
Soal permohonan izin gudang, menurutnya, sudah ada peruntukannya. Jika izin gudang yang dipakai untuk pil koplo tidak sesuai izin harus ditindak tegas.
"Kami bersama polisi akan melakukan pemantauan dan pengawasan lebih ketat. Setiap menemukan seperti itu, polisi pasti punya perencanaan, jangan-jangan di luar itu masih ada," ujarnya.
Baca Juga:SD di Bantul Mulai PTM, Siswa Akan Diberi Masker Gratis
Ia mengimbau kepada masyarakat Bantul jangan sampai melanggar hukum. Apalagi hukum yang terkait narkoba dan pil-pil yang mengandung zat adiktif.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Krisna H Siregar mengatakan, jajarannya bekerjasama dengan Polda DIY pada Selasa (21/9/2021) pukul 23.00 WIB menangkap tersangka WZ (53) asal Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah dan seorang saksi berinisial A di TKP gudang Kasihan, Bantul. Kemudian dilanjutkan penggeledahan tempat yang diduga sebagai Mega Cland Lab untuk produksi obat-obat keras.
"Di lokasi ini kami temukan mesin-mesin produksi obat, berbagai jenis bahan kimia prekursor obat, obat-obat keras jenis Hexymer, Trihex, DMP, double L, Irgaphan 200 mg yang sudah dikemas dan siap kirim, dan adonan/campuran berbagai prekursor siap diolah menjadi obat," katanya.
Tersangka WZ sebagai penanggungjawab gudang dan saksi AR sebagai pekerja menerangkan bahwa atasannya adalah LSK alias DA (49) asal Kasihan, Bantul. Lantas pada Rabu (22/9/2021) sekitar pukul 00.15 WIB pelaku berhasil ditangkap di kediamannya.
"DA ditangkap di sebuah perumahan Kec. Kasihan, Bantul, DIY. Berdasarkan hasil interogasi DA bahwa masih ada satu pabrik lainnya terletak di gudang Kalurahan Banyuraden, Gamping, Sleman," katanya.
Jajarannya pun langsung bergerak ke lokasi yang dimaksud untuk melakukan penggeledahan dan menemukan pabrik pembuatan dan penyimpanan obat keras.
Dijelaskannya, DA berperan sebagai penerima pesanan dari EY (DPO/ Pengendali) dan mengirim obat ke beberapa kota di Provinsi DKI Jakarta, Jatim, Jabar, Kalsel. DA digaji oleh kakak kandungnya yakni JSR alias J (56) sebagai pemilik pabrik.
"Saat itu sekitar jam 03.30 WIB, JSR berhasil ditangkap di rumahnya di Gamping, Sleman," ujarnya.