SuaraJogja.id - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) B Yogayakarta terus mengawasi peredaran produk-produk ilegal di wilayahnya. Hal itu sebagai upaya agar penerimaan negara khususnya dari bea dan cukai bisa terus terjaga.
Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Yogyakarta, Hengky Tomuan Parlindungan Aritonang, mengatakan bahwa target bea dan cukai selama 2021 ini sebesar Rp214,9 triliun. Dari target tersebut sebesar Rp173,8 triliun berasal dari cukai hasil tembakau.
"Jadi nilainya sangat besar sehingga perlu dilakukan effort untuk mengantarkan penerimaan negara itu," kata Hengky, kepada awak media, Rabu (29/9/2021).
Hengky menuturkan dalam pelaksanaannya jawatannya telah melakukan operasi yang disebut dengan Gempur Rokok Ilegal. Bersama dengan Kementerian Keuangan, Bea Cukai juga bersinergi dengan sejumlah intansi yang ada di Jogja mulai dari kepolisian, TNI, hingga Pemerintah Daerah.
Baca Juga:Ribut-Ribut Soal Gugatan PMI Kota Yogyakarta ke PMI DIY, Begini Kata Heroe Poerwadi
Hal ini dinilai penting untuk menunjang dan mengamankan penerimaan negara dari sisi cukai hasil tembakau. Sebab mengingat memang nilainya yang sangat signifikan.
Ia menjelaskan bahwa kegiatan Gempur Rokok Ilegal di DIY tersebut ada dua macam tindakan. Pertama melihat peredaran rokok ilegal yang dikonsumsi di Jogja.
"Nah ini kami rutin melakukan operasi pasar ke seluruh daerah di Yogyakarta yang mana operasinya bekerjasama dengan Satpol-PP. Menjadi tim di sana untuk melakukan operasi pasar mencegah beredarnya rokok ilegal di Yogyakarta," ujarnya.
Untuk penindakan sendiri, kata Hengky di tahun 2021 sudah ada 38 penindakan. Salah satu penindakan atau kasus itu sudah masuk di dalam penyidikan.
"Sekarang sudah vonis pidana satu tahun penjara dengan barang bukti 171.400 batang rokok. Itu yang beredar di Yogyakarta," terangnya.
Baca Juga:Kasus Korupsi Stadion Mandala Krida, KPK Panggil 5 Saksi di Kantor BPKP Yogyakarta
Kemudian penindakan yang kedua adalah saat barang-barang ilegal tersebut melintasi wilayah Jogja. Angkutan barang itu akan diperiksa untuk memastikan bahwa tidak ada barang ilegal yang diedarkan
"Jadi trennya adalah bea cukai melakukan penindakan banyak sekali, mereka menggunakan jalur truk dan itu menggunakan jalur utara. Karena masifnya penindakan di utara mereka mencoba mencari jalur lain, salah satu jalur yang mereka pakai adalah selatan melalui Yogyakarta," ucapnya.
Seperti yang kemudian didapat belum lama ini hingga akhirnya dimusnahkan. Peredaran terbaru itu terungkap setelah adanya informasi satu truk yang melintas dari daerah Jawa Timur menuju ke Pekanbaru.
Hasilnya benar saja, total ada 2.976 juta batang rokok yang polos atau sama sekali tidak ada pita cukainya ditemukan dalam truk itu.
Dalam modusnya, supir truk yang membawa barang ilegal itu dilengkapi dengan surat jalan yang diberitahukan sebagai muatan kerupuk. Tujuannya guna mengelabuhi petugas yang berjaga saat pemeriksaan.
Beruntung petugas dapat mengetahui hal itu hingga bisa dilakukan penyitaan hingga pemusnahan rokok ilegal. Pemusnahan itu dilakukan setelah mendapatkan izin dari KPKNL Yogyakarta.
Sesuai dengan aturan Menteri Keuangan Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara dan Sistem Informasi nomor S-78/MK.06/KN.5/2021 tanggal 6 April 2021. Dengan ketentuan barang yang belum melunasi cukai, PPN hasil tembakau dan pajak rokok.
Sementara itu, Kabid Penindakan dan Penyidikan Kanwil Bea Cukai Jateng DIY Mochamad Arief upaya tersebut harus terus menerus dilaksanakan karena menyangkut dengan penerimaan negara. Tidak melulu pencegatan distribusi tetapi juga melakukan razia ke para penjual.
"Menyadari bahwa tahun ini butuh uang yang cukup banyak. Apalagi dalam menanggulangi pandemi covid, sehingga negara membutuhkan uang dan penerimaan negara salah satunya dari cukai. Oleh karena itu menjadi tanggungjawab kita semua," kata Arief.