Sesuai dengan aturan Menteri Keuangan Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara dan Sistem Informasi nomor S-78/MK.06/KN.5/2021 tanggal 6 April 2021. Dengan ketentuan barang yang belum melunasi cukai, PPN hasil tembakau dan pajak rokok.
Sementara itu, Kabid Penindakan dan Penyidikan Kanwil Bea Cukai Jateng DIY Mochamad Arief upaya tersebut harus terus menerus dilaksanakan karena menyangkut dengan penerimaan negara. Tidak melulu pencegatan distribusi tetapi juga melakukan razia ke para penjual.
"Menyadari bahwa tahun ini butuh uang yang cukup banyak. Apalagi dalam menanggulangi pandemi covid, sehingga negara membutuhkan uang dan penerimaan negara salah satunya dari cukai. Oleh karena itu menjadi tanggungjawab kita semua," kata Arief.
Baca Juga:Ribut-Ribut Soal Gugatan PMI Kota Yogyakarta ke PMI DIY, Begini Kata Heroe Poerwadi