Jaga Penerimaan Negara dari Cukai Hasil Tembakau, Ini Langkah Kantor Bea Cukai Yogyakarta

target bea dan cukai selama 2021 ini sebesar Rp. 214,9 triliun.

Galih Priatmojo | Hiskia Andika Weadcaksana
Kamis, 30 September 2021 | 08:16 WIB
Jaga Penerimaan Negara dari Cukai Hasil Tembakau, Ini Langkah Kantor Bea Cukai Yogyakarta
Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Yogyakarta, Hengky Tomuan Parlindungan Aritonang. [Hiskia Andika Weadcaksana / SuaraJogja.id]

SuaraJogja.id - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) B Yogayakarta terus mengawasi peredaran produk-produk ilegal di wilayahnya. Hal itu sebagai upaya agar penerimaan negara khususnya dari bea dan cukai bisa terus terjaga.

Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Yogyakarta, Hengky Tomuan Parlindungan Aritonang, mengatakan bahwa target bea dan cukai selama 2021 ini sebesar Rp214,9 triliun. Dari target tersebut sebesar Rp173,8 triliun berasal dari cukai hasil tembakau

"Jadi nilainya sangat besar sehingga perlu dilakukan effort untuk mengantarkan penerimaan negara itu," kata Hengky, kepada awak media, Rabu (29/9/2021).

Hengky menuturkan dalam pelaksanaannya jawatannya telah melakukan operasi yang disebut dengan Gempur Rokok Ilegal. Bersama dengan Kementerian Keuangan, Bea Cukai juga bersinergi dengan sejumlah intansi yang ada di Jogja mulai dari kepolisian, TNI, hingga Pemerintah Daerah. 

Baca Juga:Ribut-Ribut Soal Gugatan PMI Kota Yogyakarta ke PMI DIY, Begini Kata Heroe Poerwadi

Hal ini dinilai penting untuk menunjang dan mengamankan penerimaan negara dari sisi cukai hasil tembakau. Sebab mengingat memang nilainya yang sangat signifikan. 

Ia menjelaskan bahwa kegiatan Gempur Rokok Ilegal di DIY tersebut ada dua macam tindakan. Pertama melihat peredaran rokok ilegal yang dikonsumsi di Jogja. 

"Nah ini kami rutin melakukan operasi pasar ke seluruh daerah di Yogyakarta yang mana operasinya bekerjasama dengan Satpol-PP. Menjadi tim di sana untuk melakukan operasi pasar mencegah beredarnya rokok ilegal di Yogyakarta," ujarnya.

Untuk penindakan sendiri, kata Hengky di tahun 2021 sudah ada 38 penindakan. Salah satu penindakan atau kasus itu sudah masuk di dalam penyidikan. 

"Sekarang sudah vonis pidana satu tahun penjara dengan barang bukti 171.400 batang rokok. Itu yang beredar di Yogyakarta," terangnya.

Baca Juga:Kasus Korupsi Stadion Mandala Krida, KPK Panggil 5 Saksi di Kantor BPKP Yogyakarta

Kemudian penindakan yang kedua adalah saat barang-barang ilegal tersebut melintasi wilayah Jogja. Angkutan barang itu akan diperiksa untuk memastikan bahwa tidak ada barang ilegal yang diedarkan 

"Jadi trennya adalah bea cukai melakukan penindakan banyak sekali, mereka menggunakan jalur truk dan itu menggunakan jalur utara. Karena masifnya penindakan di utara mereka mencoba mencari jalur lain, salah satu jalur yang mereka pakai adalah selatan melalui Yogyakarta," ucapnya.

Seperti yang kemudian didapat belum lama ini hingga akhirnya dimusnahkan. Peredaran terbaru itu terungkap setelah adanya informasi satu truk yang melintas dari daerah Jawa Timur menuju ke Pekanbaru. 

Hasilnya benar saja, total ada 2.976 juta batang rokok yang polos atau sama sekali tidak ada pita cukainya ditemukan dalam truk itu. 

Dalam modusnya, supir truk yang membawa barang ilegal itu dilengkapi dengan surat jalan yang diberitahukan sebagai muatan kerupuk. Tujuannya guna mengelabuhi petugas yang berjaga saat pemeriksaan.

Beruntung petugas dapat mengetahui hal itu hingga bisa dilakukan penyitaan hingga pemusnahan rokok ilegal. Pemusnahan itu dilakukan setelah mendapatkan izin dari KPKNL Yogyakarta. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak