"Nah saya melihat bahwa tawaran ini yang belum jelas datangnya dari Presiden atau Kapolri ini, sebagai jalan tengah yang coba diambil pemerintah agar pegawai-pegawai KPK tertentu itu pokoknya tidak bekerja lagi di KPK tetapi mereka juga tidak kehilangan pekerjaan," ucapnya.
Ia menilai bahwa tawaran dari Kapolri itu di lain sisi juga menimbulkan problem-problem baru. Mulai dari memang dasar hukum dan prosedurnya juga belum jelas dari sisi teknis, dan belum lagi jika diterima dari sisi signifikansi juga tidak banyak memperkuat upaya pemberantasan korupsi.
"Ya memang secara terbatas bisa ya memperkuat di dalam fungsi-fungsi pencegahan tetapi kan kalau Bareskrim itukan lebih banyak menjalankan fungsi-fungsi penindakan," tandasnya.
Sebelumnya, Kapolri Listyo Sigit membeberkan alasan dirinya meminta izin kepada Presiden Jokowi untuk merekrut 56 pegawai KPK yang tak lolos TWK menjadi ASN Polri. Alasan Listyo mengajukan permohonan itu lantaran mereka memiliki pengalaman di bidang tindak pidana korupsi atau Tipikor.
Baca Juga:Ponsel Pendemo KPK Diretas, PUKAT UGM: Negara Gagal Lindungi Warganya
Listyo berharap dengan bergabungnya 56 pegawai KPK, nantinya dapat memperkuat Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) Bareskrim Polri.
"Karena kita melihat terkait dengan rekam jejak dan tentunya pengalaman tipikor tentunya itu sangat bermanfaat untuk memperkuat jajaran organisasi yang saat ini kita kembangkan untuk memperkuat organisasi Polri," kata Listyo kepada wartawan, Selasa (28/9).
Listyo sebelumnya meinta izin kepada Presiden Jokowi untuk merekrut 56 pegawai KPK yang tak lolos TWK untuk menjadi ASN Polri. Permohonan Listyo itu pun telah disetujui oleh Jokowi.
"Kemarin tanggal 27 September kami mendapatkan surat jawaban dari Pak Presiden melalui Mensesneg secara tertulis. Prinsipnya beliau setuju 56 orang pegawai KPK tersebut untuk menjadi ASN Polri," ungkap Listyo.
Kekinian, kata Listyo, pihaknya tengah berkoordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN). Koordinasi dilakukan untuk memproses perekrutan ke 56 pegawai KPK menjadi ASN Polri.
Baca Juga:57 Pegawai KPK Dipecat, Pukat UGM: Respons Presiden Cermin Komitmen Berantas Korupsi Lemah