Pukat UGM: Kiprah KPK Tak Akan Sehebat Dulu

Menurutnya, kinerja Dewan Pengawas (Dewas) seperti macan ompong.

Eleonora PEW
Jum'at, 01 Oktober 2021 | 16:35 WIB
Pukat UGM: Kiprah KPK Tak Akan Sehebat Dulu
Organisasi Greenpeace Indonesia menggelar aksi teatrikal di depan Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi, pada Senin (28/6/2021) malam, untuk memprotes kepemimpinan Firli Bahuri Cs yang dinilai bobrok. [Suara.com/Welly Hidayat]

SuaraJogja.id - Sebanyak 57 pegawai KPK yang tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) saat ujian alih status pegawai menjadi ASN beberapa waktu lalu, diberhentikan pada akhir September ini.

Berbagai upaya dilakukan oleh para pegawai ini untuk bisa kembali bekerja di KPK, namun nampaknya belum menampakkan hasil. Beberapa tawaran untuk bekerja di BUMN dan di POLRI masih belum dipertimbangkan, mengingat mereka masih ingin berjuang agar bisa bekerja untuk memberantas korupsi di lembaga tersebut.

Peneliti Pusat Kajian Anti (Pukat) Korupsi Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada Yuris Rezha Kurniawan mengatakan, kecilnya peluang pegawai KPK yang tidak lolos TWK untuk kembali ke KPK, merupakan bagian dari dampak revisi UU KPK yang mengharuskan adanya alih status pegawai KPK menjadi ASN.

Baca Juga:Tanggapi Pemecatan Pegawai KPK, Buya Syafii Sebut TWK Cuma Alasan yang Dicari-cari

"Namun, dipecatnya 57 pegawai KPK yang sudah diketahui rekam jejaknya tersebut akan berimplikasi pada kinerja KPK di masa mendatang. Kita tidak akan bisa melihat kiprah KPK sehebat dulu," kata dia, dalam keterangan tertulis diterima pada Jumat (1/10/2021).

Menurut Yuris, kondisi yang menimpa KPK hari ini adalah dampak dan implikasi dari dua hal yang sejak awal sudah banyak dikritisi oleh publik.

Ia menganalisis sedikitnya ada dua persoalan yang menimpa KPK sejak awal hingga pemecatan 57 pegawai ini.

Pertama, proses pemilihan pimpinan KPK yang secara rekam jejak cenderung bermasalah. Kedua, revisi UU KPK yang mendegradasi independensi KPK sebagai lembaga pemberantasan korupsi.

"Ke depan dengan atau tanpa 57 pegawai yang akan dipecat, masih sulit membayangkan KPK bisa segarang dulu dalam memberantas korupsi,” kata dia.

Baca Juga:Segera Panggil Novel Dkk karena Janji Mau Direkrut jadi ASN, Polri: Ini Bukan Jebakan

Dalam pernyataannya, Yuris juga menyinggung pernyataan Ombudsman dan Komnas HAM yang sudah menyebut bahwa proses TWK diduga penuh maladministrasi dan pelanggaran HAM.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak