Sidang Ketiga Kasus Sate Beracun, Tim JPU Nyatakan Dakwaannya Sah

Nani Aprilliani Nurjaman jalani sidang ketiga

Galih Priatmojo | Rahmat jiwandono
Senin, 04 Oktober 2021 | 17:31 WIB
Sidang Ketiga Kasus Sate Beracun, Tim JPU Nyatakan Dakwaannya Sah
Terdakwa sate beracun Nani Aprilia Nurjaman (25) mengikuti sidang secara daring dengan agenda pembacaan eksepsi dari lapas perempuan di Wonosari, Gunungkidul. - (SuaraJogja.id/Rahmat Jiwandono)

SuaraJogja.id - Nani Aprilliani Nurjaman (25) menjalani sidang ketiga terkait dengan kasus sate beracun. Sidang dilakukan secara daring (online) di ruang sidang 1 Cakra Pengadilan Negeri (PN) Bantul pada Senin (4/10/2021). 

Agenda dalam sidang ketiga ini adalah pembacaan tanggapan eksepsi dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, tim penasihat hukum Nani telah mengajukan eksepsi pada 27 September 2021. Mereka menilai bahwa Pasal 78 ayat C tidak pernah ada dalam UU tentang Perlindungan Anak. Pasal tersebut merupakan pasal siluman. 

Sidang dipimpin Majelis Hakim Aminuddin dan dua hakim anggota Agus Supriyana serta Sigit Sudibyo. Hadir pula penasehat hukum terdakwa yaitu R Anwar Ary Widodo, Wanda Satria Atmaja, dan Fajar Mulia.  

Sementara tim JPU terdiri dari Melasita Arwasari, Nurhadi Yatama, Sulisyadi, dan Ahmad Ali Fikri. Tim JPU menyatakan jika surat dakwaan penuntut umum bersifat sah. 

Baca Juga:Keluarga Nani Pengirim Sate Beracun Temui Bandiman, Sampaikan Minta Maaf

"Sehingga kasus ini tetap dilanjutkan dan Nani tetap ditahan di lapas khusus perempuan di Wonosari, Gunungkidul," papar tim JPU. 

Ketua Majelis Hakim Aminuddin menyampaikan, sidang keempat akan kembali dilanjutkan pada Senin (11/10/2021) mendatang. Agendanya yakni pembacaan putusan sela. 

"Kami baru akan menentukan sikap pada sidang keempat yang akan datang," kata Aminuddin. 

Penasihat hukum terdakwa, Anwar menyebutkan, Pasal 78 ayat C tidak pernah ada dalam UU tentang Perlindungan Anak. Yang ada hanya 78 ayat C itu pun dalam revisi UU No.13/2002 revisi UU Perlindungan Anak. 

"Pasal 78 ayat C itu pasal siluman. Pasal itu memang tidak pernah ada," ungkapnya seusai sidang. 

Baca Juga:Lebaran Tak Ditemui Keluarga, Begini Kondisi Nani si Pengirim Sate Beracun

Pengacara lainnya, Wanda Satria Atmaja menyatakan pasal 349 KUHP tentang Pembunuhan yang disangkakan kepada terdakwa dinilai berat. Pasalnya, ia meyakini unsur-unsur pembunuhan berencana tidak akan terpenuhi. 

"Pasal 340 terlalu berat tapi dalam perkara ini," paparnya. 

Menurut Wanda, kalau dalam KUHP disebut pembunuhan berencana. Pembunuhan berencana itu harus ada unsur kesengajaan. 

"Dengan sengaja melakukan rencana untuk membunuh seseorang," katanya. 

Kisah tragis dialami anak driver ojol bernama Naba Faiz Prasetya (10) warga Kapanewon Sewon, Bantul tersebut tewas usai makan sate yang dibawa sang ayah Bandiman dari seorang wanita misterius. Belakangan diketahui yang memberi sate beracun itu adalah Nani. 

Sate tersebut awalnya ditujukan untuk seorang pria bernama Tomy. Terungkap fakta bahwa Tomy merupakan anggota Satreskrim Polresta Jogja. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
Checklist Mobil Bekas: 30 Pertanyaan Pemandu pas Cek Unit Mandiri, Penentu Layak Beli atau Tidak
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Mental Health Check-in, Kamu Lagi di Fase Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Jenis Motor Favorit untuk Tahu Gaya Pertemanan Kamu di Jalanan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Gibran Rakabuming Raka?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Matematika Kelas 9 SMP dan Kunci Jawaban Aljabar-Geometri
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak