Dua Hari Jelang Sidang Perdana Kasus Sate Beracun, JPW Meminta KY untuk Memantau

sidang perdana kasus sate beracun akan digelar pada Kamis (16/9/2021)

Galih Priatmojo | Rahmat jiwandono
Selasa, 14 September 2021 | 14:47 WIB
Dua Hari Jelang Sidang Perdana Kasus Sate Beracun, JPW Meminta KY untuk Memantau
Kepolisian menggelar konferensi pers di Mapolres Bantul, Senin (3/5/2021), terkait sate beracun sianida yang dikirim NA. - (SuaraJogja.id/Muhammad Ilham Baktora)

SuaraJogja.id - Sesuai dengan jadwal persidangan perdana kasus sate beracun dengan tersangka Nani Aprilliani Nurjaman (25) akan digelar pada Kamis (16/9/2021) mendatang di Pengadilan Negeri (PN) Bantul. Jalannya sidang kemungkinan akan digelar secara daring atau online.

Berkas perkara sate beracun itu tercatat di PN Bantul dengan nomor perkara 224/Pid.B/2021/Pn.Bntl tertanggal 9 September 2021.

Kadiv Humas Jogja Police Watch (JPW) Baharuddin Kamba meminta kepada Komisi Yudisial (KY) untuk melakukan pemantaun persidangan kasus sate beracun ini secara langsung di persidangan. Hal ini penting agar independensi hakim dalam perkara tersebut terjaga.

"Sekaligus agar terhindar dari pelanggaran kode etik dan perilaku hakim," ungkap Kamba, Selasa (14/9/2021).

Baca Juga:Keren, Desa Wisata di Bantul Mejeng di Times Square New York

Harapannya dengan kehadiran KY memantau persidangan perkara ini dengan majelis hakim yang terdiri dari hakim ketua Aminuddin, Sigit Subagyo dan Agus Supriyana sebagai hakim anggota ini berjalan sesuai dengan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Termasuk apabila ada saksi terkait dalam kasus ini yaitu Aiptu Y. Tomi Astanto tidak dapat hadir dipersidangan secara langsung tanpa alasan yang sah.

"Maka majelis hakim dapat memerintahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar saksi "dihadapkan" ke persidangan secara paksa," jelasnya.

Saksi yang telah dipanggil secara sah apabila tidak hadir dalam sidang dapat dikategorikan sebagai tindak pidana yang dapat dikenai pasal 224 KUHP. "Barang siapa dipanggil sebagai saksi, ahli atau juru bahasa menurut undang-undang dengan sengaja tidak memenuhi kewajiban berdasarkan undang-undang yang harus dipenuhinya, diancam pidana penjara paling lama sembilan bulan (dalam perkara pidana) dan dipidana penjara paling lama enam bulan (dalam perkara lain)".

Humas PN Bantul, Gatot Raharjo menyatakan sidang diselenggarakan secara daring lantaran saat ini situasinya masih PPKM. Kendati demikian, ia belum bisa menjelaskan teknis persidangan seperti apa.

Baca Juga:Hutan Pinus Mangunan Gantikan Watu Lumbung Resort, Ini Penjelasan Dinas Pariwisata Bantul

"Mengingat situasi masih dalam masa PPKM sidang mungkin online. Tapi saya kurang tahu bagaimana teknisnya,” ujarnya.

Sejatinya PN Bantul, lanjutnya, siap jika persidangan harus digelar secara luring atau offline. Pasalnya, PN Bantul sudah menyiapkan ruang sidang yang sesuai dengan standar protokol kesehatan (prokes).

“Jadi tergantung penuntut umum yang akan menghadirkan terdakwa dan saksi, mau online atau offline,” katanya.

Sementara itu, Kuasa Hukum Pelaku, R Anwar Ary berharap persidangan bisa digelar secara offline. Agar jalannya persidangan lebih transparan dan dia dapat melakukan pembelaan secara optimal.

“Disidangkan offline kan bisa dibatasi jumlah pengunjung yang di dalam ruang sidang,” katanya.

Selain itu, dikhawatirkan persidangan secara online akan terkendala seperti jaringan internet yang tidak stabil, bahkan terputus. Terlebih, Kasipidum Kejari Bantul disebutnya pernah menyampaikan, sidang offline dapat digelar dengan terdakwa tetap berada di rutan.

“Yang jelas kami sudah menanyakan bahwa kalau digelar secara offline tidak bisa digelar total. Hanya terdakwa di rutan, para saksi dihadirkan di persidangan secara langsung,” tuturnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak