SuaraJogja.id - Sidang perdana kasus sate beracun dengan tersangka Nani Apriliani Nurjaman (25) digelar secara daring atau online di Pengadilan Negeri (PN) Bantul pada Kamis (16/9/2021) sekitar pukul 09.00 WIB. Adapun pemimpin sidang adalah Ketua PN Bantul Aminuddin, Hakim Anggota 1 Sigit Subagyo, dan hakim anggota 2 Agus Supriyono.
Humas PN Bantul, Gatot Raharjo menuturkan bahwa agenda hari ini adalah pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sementara persidangan akan ditunda dan akan dimulai pada 27 September 2021.
"Pada Senin (27/9/2021) acaranya adalah pembacaan keberatan dari Penuntut Umum. Itu informasi yang saya dapat dari majelis hakim," ungkap Gatot saat ditemui awak media.
Alasan persidangan kasus sate beracun diundur karena kebetulan ketua majelis sedang ada pelatihan.
Baca Juga:Tomi dan Istri Tak Hadir Rekontruksi Kasus Sate Beracun, JPW Desak Munculkan ke Publik
"Karena ketua majelis sedang ada pelatihan maka sidang diundur sampai 27 September," terangnya.
Permintaan dari kuasa hukum terdakwa yang meminta sidang diselenggarakan secara tatap muka atau offline, kata dia, ada permintaan itu namun keputusannya ada di tangan JPU. Pihaknya mengaku siap jika sidang akan dilakukan secara offline.
"itu semua kami kembalikan ke JPU untuk menghadirkan terdakwa apakah sidang bisa digelar secara offline. Kami sifatnya menunggu instruksi dari JPU dan kami sudah siap apabila sidang secara offline," ujarnya.
Ihwal kehadiran saksi-saksi kunci terkait dengan sate beracun yang mengakibatkan Naba Faiz Prasetya (10) meninggal dunia, menurut Gatot, ia belum membaca daftar saksi-saksi yang ada di dalam berkas. Kehadiran saksi dalam persidangan penting untuk proses pembuktian.
"Kami belum membaca siapa saja saksi-saksi yang akan dihadirkan. Saksi penting karena untuk proses pembuktian. Itu nanti Jaksa yang akan menghadirkan mereka," kata dia.
Baca Juga:Jalani 22 Adegan Rekontruksi, Pelaku Sate Beracun Menangis
Terlebih sosok Aiptu Tomy yang dianggap bisa memberi titik terang tentang teka-teki siapa sosok yang menyuruh Nani untuk mengirim sate. Ia mengaku belum menanyakan hal itu ke ketua majelis.
"Seperti yang saya sampaikan tadi semua tergantung JPU karena dia yang berhak menghadirkan," imbuhnya.
Kuasa hukum tersangka, R Anwar Ary menyebutkan ada sekitar enam pasal yang disangkakan kepada tersangka. Enam pasal tersebut antara lain pasal 340 KUHP tentang pembunuhan, 338 KUHP tentang pembunuhan berencana, pasal 80 ayat 3 UU tentang perlindungan anak, pasal 351 ayat 3 KUHP, pasal 353 ayat 3, dan pasal 359 KUHP.
"Itu pasal-pasal yang didakwakan ke klien kami," ujarnya.